Padahal sesuai Surat Keputusan (SK) tersebut, harga beli tebu dari petani memiliki harga patokan sebesar Rp. 69 ribu per kwintal. Dari situlah petani merasa ada kejanggalan.
“Kami sudah bersurat ke PT GMM tapi tak mendapat respons. Kemarin kita wadul ke Bupati. Dan ini kami wadul ke DPRD agar bisa difasilitasi untuk audiensi dengan PT GMM,” tuturnya.
BACA JUGA: Gempar! Kepala Desa Blora Tewas di Sawah, Polisi Ungkap Penyebabnya
Sementara Siswanto, selaku wakil ketua DPRD dari Fraksi Golkar, mendukung apa yang akan APTRI lakukan. Hal ini ia lakukan karena Siswanto dulunya pernah bekerja sebagai petani tebu.
“Nanti akan saya sampaikan ke ketua. Intinya saya sangat setuju. Sampai sekarang saya punya lahan yang masih saya tanami tebu,” kata Siswanto. (*)
Editor: Farah Nazila