SEMARANG, beritajateng.tv – Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI (Kemenko PM) menyoroti sulitnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia mendapatkan pembiayaan dari lembaga perbankan akibat masih bergantung pada jaminan aset fisik seperti tanah dan bangunan.
Asisten Deputi (Asdep) Pemasaran Ekonomi, UMKM, dan Koperasi pada Deputi Pemberdayaan, Ekonomi Masyarakat, dan Perlindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Abdul Muslim, menilai sistem perbankan perlu bertransformasi agar lebih adaptif terhadap karakter pelaku usaha kecil.
“Kalau kita minjam di Bank Himbara kan harus ada agunan. Mau agunkan apa? Nah, mungkin ke depan kita berpikir bahwa untuk agunan di Bank Himbara tidak serta-merta harus nilainya aset,” ujar Muslim saat beritajateng.tv jumpai di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Selasa, 4 November 2025.
Menurutnya, banyak pelaku UMKM yang memiliki produk dan pasar potensial, namun gagal memenuhi pesanan dalam jumlah besar lantaran keterbatasan modal dan syarat jaminan.
“Contohnya, sudah produksi sendiri, modal sendiri, packaging sendiri, pemasaran sendiri secara online. Tiba-tiba ada buyer dari Singapura atau Thailand minta produksi dalam satu bulan sebanyak 5 ton. Itu tentu enggak bisa produksi karena keterbatasan modal,” ucap dia.
BACA JUGA: UMKM Kurang Bisa Bersaing, Kemenko PM: Terlalu Banyak Produk Impor Gerogoti Bangsa Kita
Muslim menilai perlu perluas sistem agunan agar UMKM tak hanya mengandalkan aset fisik sebagai jaminan. Ia menyebut hak kekayaan intelektual (HKI), proses bisnis, maupun kontrak kerja bisa menjadi jaminan alternatif untuk pelaku UMKM.
“Seharusnya lebih pikirkan lagi ke depan bahwa agunan itu tidak harus aset. Tapi misalnya proses bisnisnya, transaksi keuangannya, atau hak kekayaan intelektualnya bisa menjadi jaminan,” terang Muslim.
Ia mencontohkan, praktik serupa sebenarnya sudah berlaku pada sejumlah proyek konstruksi yang memperoleh pembiayaan dari bank daerah dengan jaminan kontrak pekerjaan.
“Selama ini juga proyek-proyek konstruksi lakukan, yang dapat akses pembiayaan di bank daerah dengan menggunakan agunan kontrak pekerjaan konstruksi. Nah, kenapa tidak UMKM? Lakukan itu,” sambung dia.
Lebih lanjut, Muslim berharap gagasan tersebut dapat menjadi rekomendasi kebijakan ke depan agar akses pembiayaan bagi UMKM semakin inklusif.
“Kita berharap nanti bisa menjadi salah satu rekomendasi kebijakan agar akses pembiayaan untuk UMKM itu tidak boleh lagi kolateralnya harus menggunakan aset, tapi bisa menggunakan hal lain seperti hak intelektual, proses bisnisnya, atau proses keuangannya,” papar dia.
Lima masalah besar UMKM di Indonesia, dari akses pasar hingga daya saing
Selain keterbatasan pembiayaan, Muslim mengungkapkan masih ada sejumlah persoalan mendasar yang pelaku UMKM di Indonesia hadapi.
Setidaknya, kata dia terdapat lima tantangan utama yang menurutnya harus segera ada pembenahan agar sektor ini bisa tumbuh berdaya saing.
“Pertama itu kendala yang UMKM hadapi adalah akses pasar; kedua, literasi digital, penguasaan pasar tentang omnichannel dan marketplace; ketiga, branding produk; keempat, akses pembiayaan; dan kelima, daya saing produk,” jelas Muslim.
BACA JUGA: Ahmad Luthfi Izinkan Aset Pemprov Jateng di Tegal untuk Outlet dan Pembinaan Pelaku UMKM
Ia menekankan, daya saing produk lokal perlu diperkuat lantaran pasar domestik Indonesia kini banjir barang impor dengan kualitas dan harga yang sulit pelaku usaha kecil saingi.
Melalui dukungan regulasi dan inovasi pembiayaan yang lebih fleksibel, Kemenko PM berharap UMKM Indonesia dapat naik kelas dan tidak lagi kalah di pasar sendiri.
“Banyak produk-produk impor yang menggerogoti bangsa kita, sehingga UMKM tidak bisa bersaing,” pungkas Muslim. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





