Ketua Dekopinda Kabupaten Semarang, Samsul Ridwan, menjelaskan di Kabupaten Semarang saat ini ada 335 koperasi yang eksis dan masih beroperasi di luar KMP desa/kelurahan.
Hadirnya KMP menjadi titik tolak untuk menggairahkan kembali semangat berkoperasi, karena selama ini koperasi publik anggap badan hukum ekonomi yang tidak kuat.
Ia pun sepakat koperasi yang eksis tak tersaingi oleh KMP; justru sebaliknya, harus saling menguatkan dengan dukungan legislatif dan eksekutif.
Pembinaan KMP
Dekopinda dan Diskumperindag telah memiliki kesepahaman untuk melakukan pembinaan kepada pengurus KMP. Sehingga, para pengurus memahami prinsip dan tujuan koperasi serta tidak sesat pikir saat mengelola KMP.
Selain itu, pembinaan juga akan melibatkan pihak swasta. Maka ia berharap KMP dapat berkreativitas pada sektor riil untuk merintis usahanya, di antaranya sektor perdagangan ataupun jasa. Hal itu lantaran adanya dukungan fasilitas dan kemudahan dari Pemerintah.
“Saya berharap tidak menyelenggarakan usaha simpan pinjam karena itu usaha berisiko tinggi. Perlu kemampuan dan pemahaman yang cermat untuk melaksanakan koperasi simpan pinjam, agar tidak menimbulkan masalah yang merugikan citra koperasi,” tegasnya.
BACA JUGA: Siap Fasilitasi Permodalan dan Layanan Keuangan, Bank Jateng Mendukung Koperasi Merah Putih di Solo
Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi Diskumperindag Kabupaten Semarang, Purwadinata, menyampaikan, saat ini sudah ada 13 KMP yang telah beroperasi di Kabupaten Semarang.
Usaha perniagaan yang KMP tersebut jalankan di antaranya penjualan sembako, gas LPG, sayur organik, serta makanan dan minuman herbal.
“Kami segera melakukan pelatihan dan temu usaha untuk mendukung perkembangan usaha KMP,” tambahnya.
Pada kesempatan ini, Bupati Semarang menyerahkan secara simbolis SK Badan Hukum kepada perwakilan 235 pengurus KMP yang tersebar di 19 kecamatan. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi