SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus pembuangan bayi di Kota Semarang menunjukkan peningkatan, pasalnya di sepanjang tahun 2025 Dinas Sosial mencatat ada delapan bayi telah ditelantarkan orang tuanya.
Jumlah pembuangan bayi ini meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya mencatat empat kasus.
Sekretaris Dinas Sosial Kota Semarang, dr Mada Gautama, menyebut peningkatan tersebut menjadi alarm serius bagi semua pihak. Terutama terkait lemahnya kesiapan remaja dalam menghadapi pergaulan dan risiko kehamilan yang tidak sesuai rencana.
“Angkanya naik. Tahun 2024 ada empat kasus, sementara tahun 2025 menjadi delapan kasus,” ujar Mada, Selasa, 20 Januari 2026.
Ia menjelaskan, mayoritas bayi yang dibuang merupakan hasil hubungan di luar pernikahan. Pelaku umumnya masih berstatus pelajar atau mahasiswa yang belum siap secara mental maupun finansial untuk menjadi orang tua.
BACA JUGA: Heboh Bayi Dibuang dalam Ember Cucian di Semarang, Pelaku Tinggalkan Pesan: Tolong..
“Sebagian besar pelaku masih pelajar dan mahasiswa. Alasan paling sering adalah malu mengakui kehamilan kepada keluarga dan belum siap secara ekonomi,” katanya.
Dari sejumlah kasus yang dinas sosial tangani, tidak sedikit bayi yang terlantar itu kemudian kembali diambil oleh orang tua kandung atau keluarga setelah adanya pendekatan intensif.
“Kami lakukan asesmen dan pendampingan. Ada yang akhirnya berani mengakui dan keluarganya mau menerima kembali. Kalau bayi yang di buang sampai meninggal, itu sudah masuk ranah kepolisian,” jelasnya.
Mada menilai, upaya pencegahan harus berjalan secara menyeluruh dan melibatkan banyak pihak.
Ia mendorong penguatan pendidikan karakter, pengawasan pergaulan remaja, serta sinergi lintas organisasi perangkat daerah. Mulai dari Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, hingga perangkat wilayah.
Menurutnya, pendidikan seksual sudah saatnya tidak lagi di anggap sebagai hal tabu. Edukasi yang tepat justru menurutnya penting agar remaja memiliki pemahaman yang benar tentang kesehatan reproduksi dan risiko hubungan seksual bebas.
“Pendidikan seksual harus mulai diberikan sejak SMP dan SMA. Jangan kita anggap tabu. Daripada anak-anak mencari informasi dari sumber yang tidak kredibel, lebih baik kita beri penyuluhan yang benar,” tuturnya.
Penanganan Bayi Terlantar
Untuk penanganan bayi terlantar, dinas sosial memiliki beberapa skema. Setelah melalui proses asesmen, bayi dapat di rawat di panti, adopsi secara resmi, atau kembali kepada keluarga kandung jika memungkinkan.
“Setelah kami dampingi, sebagian keluarga akhirnya mau menerima. Ada juga yang memilih jalur adopsi sesuai ketentuan,” kata Mada.
Ia menegaskan, proses adopsi tidak bisa terlaksana secara sembarangan. Calon orang tua angkat harus memenuhi persyaratan ketat dan mengikuti prosedur resmi. Tidak semua panti asuhan memiliki kewenangan untuk memproses adopsi.
“Di Jawa Tengah, panti yang menangani adopsi antara lain Panti Wiroso Tomo di Salatiga dan Permata Hati di Solo milik Pemprov Jateng. Calon orang tua angkat harus datang ke panti, lalu panti akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial,” jelasnya.
Selain itu, proses adopsi hanya dapat terlaksana jika ada pertemuan langsung dengan orang tua kandung bayi dan persetujuan dari pihak terkait.
“Adopsi boleh sepanjang prosedurnya terpenuhi dan pihak yang ingin mengadopsi berkomunikasi langsung dengan orang tua kandung bayi,” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





