Pendidikan

MK Gratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta, Sumanto: Setiap Warga Negara Berhak Peroleh Pendidikan

×

MK Gratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta, Sumanto: Setiap Warga Negara Berhak Peroleh Pendidikan

Sebarkan artikel ini
MK SD SMP
Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, saat dijumpai di Panti Marhaen, Kota Semarang, Minggu, 1 Juni 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun, meliputi SD dan SMP, di sekolah negeri maupun swasta.

Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sumanto, pun menanggapi terkait kebijakan resmi dari pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian terkait, tentang aturan gratis sekolah tersebut.

“Kita tunggu; kan baru MK, ini menunggu Kementerian dan itu menjadi bagian yang harus kita laksanakan, karena itu keputusan MK, belum ada koordinasi,” ungkap Sumanto saat beritajateng.tv temui di Panti Marhaen, Kota Semarang, Minggu, 1 Juni 2025.

BACA JUGA: Daftar SMA/SMK Swasta Gratis di Kota dan Kabupaten Semarang, Bantuan Rp2 Juta per Siswa

Sumanto berharap putusan MK itu mampu mewujudkan nilai luhur UUD 1945, yang mana setiap warga negara berhak memeroleh pendidikan.

“Ke depan berharap [putusan MK] itu sesuai UUD 1945, yang mana setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan,” pungkasnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan