SEMARANG, beritajateng.tv – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun, meliputi SD dan SMP, di sekolah negeri maupun swasta.
Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sumanto, pun menanggapi terkait kebijakan resmi dari pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian terkait, tentang aturan gratis sekolah tersebut.
“Kita tunggu; kan baru MK, ini menunggu Kementerian dan itu menjadi bagian yang harus kita laksanakan, karena itu keputusan MK, belum ada koordinasi,” ungkap Sumanto saat beritajateng.tv temui di Panti Marhaen, Kota Semarang, Minggu, 1 Juni 2025.
BACA JUGA: Daftar SMA/SMK Swasta Gratis di Kota dan Kabupaten Semarang, Bantuan Rp2 Juta per Siswa
Sumanto berharap putusan MK itu mampu mewujudkan nilai luhur UUD 1945, yang mana setiap warga negara berhak memeroleh pendidikan.
“Ke depan berharap [putusan MK] itu sesuai UUD 1945, yang mana setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan,” pungkasnya.