Sekda sebut Pemprov Jateng perlu koordinasi dengan Pemda
Terpisah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan dukungan terhadap putusan MK yang mewajibkan pemerintah menjamin pendidikan dasar gratis, termasuk di sekolah swasta.
Namun, realisasinya disebut masih memerlukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota sebagai pemilik kewenangan atas jenjang SD dan SMP.
Hal tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, sampaikan usai menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Keputusan Raperda Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 di Gedung Berlian, Rabu, 28 Mei 2025.
“Kalau kita bicara pendidikan dasar, itu memang hak mereka [anak-anak]. Jadi tentu saja pemerintah harus memenuhi hak tersebut,” ujar Sumarno.
BACA JUGA: Seratus Hari Kinerja Luthfi-Yasin, Sekolah Swasta Sambut Program Pendidikan Gratis Pemprov Jateng
Sumarno menjelaskan bahwa Pemprov Jateng selama ini sudah menggratiskan pendidikan di jenjang SMA/SMK dan SLB Negeri. Sebab, itu telah menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.
Akan tetapi, untuk jenjang SD dan SMP masih menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota.
“Kita belum membicarakan hal itu secara detail. Karena itu adalah ranah kabupaten/kota, maka perlu diskusi bersama teman-teman di daerah,” jelasnya.
Dengan begitu, Pemprov Jateng belum bisa memastikan skema pelaksanaan putusan MK terkait pembiayaan pendidikan gratis di sekolah swasta tingkat dasar (SD dan SMP). (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi