Adapun kelima kendaraan yang mobil mewah itu tabrak, yakni Toyota Avanza (taksi), Honda Brio, sepeda motor Honda Beat, sepeda motor Benelli Sport dan sepeda motor Honda Verza.
Akibat kecelakaan itu, seorang pengendara motor Benelli Sport berinisial RJC dan seorang penumpang motor Honda Verza inisial N mengalami luka-luka. “Kedua korban di bawa ke RS Muhammadiyah, Taman Puring, Jakarta Selatan,” kata dia.
Dari kejadian ini, RAS terjerat Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka,” katanya, pada hari Senin.
Jhoni menambahkan, saat ini RAS masih menjalani pemeriksaan terkait kecelakaan tersebut. “Kita mintai keterangan pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk, itu mengemudi dengan kecepatan 100 km per jam,” kata Jhoni
Jhoni juga menambahkan pengemudi akan bertanggung jawab atas semua kerugian yang semua korban alami.(*)