JAKARTA, beritajateng.tv – Terjadi sebuah kecelakaan dari mobil Ferrari berwarna merrah yang menabrak lima kendaraan di ruas Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya sebelum lampu merah Bundaran Senayan.
Adapun peristiwa ini terjadi pada Minggu, 8/10/2023 di pagi hari. Atas hal ini pun, pihak Polda Metro Jaya sudah menetapkan RAS (29) sebagai tersangka.
Berita ini pun ramai publik perbicangkan utamanya di platform X. Nama ‘Bundaran Senayan’ yang mengacu pada kecelakaan mobil Ferrari ini pun masuk ke daftar trending sosial media tersebut pada beberapa waktu lalu.
Kabarnya, RAS yang mengemudikan mobil Ferrari itu menabrak banyaknya lima kendaraan, yang terdiri dari dua mobil dan tiga sepeda motor.
BACA JUGA:Uang Tunai Warga Terlalap Api Saat Kebakaran di Solo, BI Bantu Ganti dengan Uang Baru, Ini Syaratnya
“Iya (RAS resmi sebagai tersangka),” ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra pada Senin (9/10/2023).
Awal mula kejadian
Melansir dari Antara, kejadian ini berawal dari RAS yang mengemudikan Ferrari ke arah utara menuju ke selatan. Mobil tersebut lantas menabrak kendaraan yang sedang berhenti menunggu lampu merah.
Berdasarkan keterangan saksi, kecelakaan bermula saat Ferrari yang RAS kemudikan melaju dari arah utara menuju ke selatan. Lantas mobil Ferrari itu langsung menabrak kendaraan yang sedang berhenti di lampu merah (traffic light).
“Sebelum sampai lampu merah Bundaran Senayan dan terduga kurang hati-hati serta konsentrasi, Ferrari menabrak lima kendaraan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, melansir dari Antara, Senin (9/10/2023).
Adapun kelima kendaraan yang mobil mewah itu tabrak, yakni Toyota Avanza (taksi), Honda Brio, sepeda motor Honda Beat, sepeda motor Benelli Sport dan sepeda motor Honda Verza.
Akibat kecelakaan itu, seorang pengendara motor Benelli Sport berinisial RJC dan seorang penumpang motor Honda Verza inisial N mengalami luka-luka. “Kedua korban di bawa ke RS Muhammadiyah, Taman Puring, Jakarta Selatan,” kata dia.
Dari kejadian ini, RAS terjerat Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka,” katanya, pada hari Senin.
Jhoni menambahkan, saat ini RAS masih menjalani pemeriksaan terkait kecelakaan tersebut. “Kita mintai keterangan pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk, itu mengemudi dengan kecepatan 100 km per jam,” kata Jhoni
Jhoni juga menambahkan pengemudi akan bertanggung jawab atas semua kerugian yang semua korban alami.(*)





