HeadlineJateng

Mudik Lebaran 2023, Catat Jadwal One Way dan Ganjil Genap di Tol Jateng

×

Mudik Lebaran 2023, Catat Jadwal One Way dan Ganjil Genap di Tol Jateng

Sebarkan artikel ini
ganjil genap Jateng
Para narasumber dialog “Aspirasi Jawa Tengah: Antisipasi Arus Mudik dan Balik 2023” di Studio TATV Solo, Selasa 11 April 2023 malam. (Ricky Fitriyanto/beritajateng.tv)

SOLO, beritajateng.tv – Mudik Lebaran 2023 tinggal menghitung hari. Tahun ini prediksinya akan terjadi peningkatan arus mudik sebesar 13 persen atau sebanyak 11,5 juta pemudik akan melintasi Jateng. Pemerintah pun mengkaji penerapan one way dan ganjil genap.

Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri mengatakan perjalanan mudik tahun ini relatif meningkat daripada tahun lalu. Antusiasme masyarakat pasca pandemi Covid-19 disinyalir menjadi alasan utama terjadinya kenaikan pemudik.

BACA JUGA: Catat! Ini Jalur Alternatif Mudik Lebaran 2023 di Jawa Tengah

“Untuk menghadapi kenaikan tingkat pemudik ini, perlu ada kesiapan, baik dari teman-teman Dishub, Bina Marga, dan PUPR. Tentu infrastruktur ini hal yang sangat penting ya. Ini perlu jadi perhatian kita bersama,” ungkap Quatly saat menjadi narasumber dialog “Aspirasi Jawa Tengah: Antisipasi Arus Mudik dan Balik 2023” di Studio TATV Solo, Selasa 11 April 2023 malam.

Mengantisipasi lonjakan pemudik, berbagai langkah telah dipersiapkan oleh Dinas Perhubungan Jateng bersama stakeholder lainnya. Adapun langkah yang akan ditempuh ialah penerapan one way (satu arah) dan ganjil genap.

BACA JUGA: Kesiapan Jalur Mudik Jateng, Hanung: Aman Tapi di Tempat-Tempat Tertentu Kurang Nyaman

“Nanti akan ada pembatasan, baik pembatasan angkutan barang atau one way. Kalau tahun 2021 kemarin itu hanya one way saja, tahun ini (2023) akan ada one way dan ganjil genap, karena potensinya sangat luar biasa,” ungkap Kabid Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Jateng Heribertus Slamet Widodo yang menjadi narasumber.

Ganjil Genap di Jateng Antisipasi Lonjakan Pemudik

Heri memastikan, penerapan ganjil genap sangat mungkin berlaku di Jateng. Hal ini sebagai antisipasi menangani lonjakan pemudik yang melewati Jateng pada libur Lebaran 2023.

Terkait penerapan ganjil genap, pihaknya memaparkan kendaraan pemudik akan secara otomatis tersortir dari ujung semua pintu masuk tol.

BACA JUGA: Tips Mudik Aman Bareng Anak, dari Transportasi hingga Asupan Gizi

“Dari ujung semua pintu masuk entry tol sudah akan tersortir tersendiri. Nanti petugas akan terapkan itu di entry toll, dan itu ya mohon maaf kalau tanggalnya ganjil yang masuk genap pasti akan diputarbalikkan,” tegasnya dalam dialog dengan Host Nurkholis dan Co Host Okfied Sosendar tersebut.

Ganjil Genap dan One Way Terbagi 3 Tahap

Pemberlakuan one way dan ganjil genap, serta pembatasan kendaraan angkutan barang terbagi menjadi 3 tahap. Yakni arus mudik, arus balik pertama, dan arus balik kedua.

Berikut rincian jadwalnya:

One Way dan Ganjil Genap

1. Arus mudik (18-21 April 2023)
– 18 April 2023: pukul 14.00 WIB – 00.00 WIB
– 19-21 April 2023: pukul 08.00 WIB – 00.00 WIB

2. Arus balik pertama (24-26 April 2023)
– 24 April 2023: pukul 14.00 WIB – 00.00 WIB
-25 April 2023: pukul 08.00 WIB – 08.00 WIB (26 April 2023)

3. Arus balik kedua (29 April-2 Mei 2023)
– 29 April 2023: pukul 14.00 WIB – 00.00 WIB
– 30 April 2023: pukul 08.00 WIB – 00.00 WIB
– 1 Mei 2023: pukul 08.00 WIB – 08.00 WIB (2 Mei 2023)

Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang

1. Arus mudik: 17 April 2023 pukul 16.00 WIB – 21 April 2023 pukul 00.00 WIB
2. Arus balik pertama: 24 April 2023 pukul 00.00 WIB – 26 April 2023 pukul 08.00 WIB
3. Arus balik kedua: 29 April 2023 pukul 00.00 WIB – 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB

Kebijakan one way dan ganjil genap akan berlaku mulai dari tol km 72 hingga km 414 Kalikangkung.

Sementara, pembatasan angkutan barang relatif untuk semua angkutan barang yang bersumbu tiga atau lebih dan kendaraan angkutan bangunan, termasuk yang bersumbu dua.

“Pembatasannya adalah relatif semua angkutan barang yang bersumbu tiga atau lebih, semua kendaraan angkutan bangunan meskipun 2 sumbu juga tidak boleh, yang boleh sembako,” jelas Heri. (*)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp