JAKARTA, beritajateng.tv – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 83 yang menyatakan tentang hukum haram bagi umat Islam membeli produk produsen yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina.
Seperti yang kita ketahui, hingga saat ini Israel masih terus melancarkan serangannya terhadap Gaza, Palestina.
Adapun serangan Israel ini berlangsung sejak Hamas melakukan serangan terhadap Negara Yahudi itu pada awal Oktober yang lalu.
Konflik regional antara Israel dan Palestina ini berlangsung sengit dan panjang. Bahkan hal ini menimbulkan adanya krisis kemanusiaan di Gaza.
Lebih lanjut, fatwa yang MUI keluarkan ini merupakan respons terhadap polemik berkepanjangan di Timur Tengah dan sebagai bentuk solidaritas terhadap rakyat Palestina.
Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua MUI Bidang Fatwa mengumumkan fatwa ini pada hari Jumat di Jakarta. Ia menegaskan pentingnya hal ini dalam konteks perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina.
BACA JUGA: Gelar Aksi Bela Palestina, Umat Lintas Agama Panjatkan Doa Bersama di Tugu Muda Semarang
“Mendukung pihak yang mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk yang mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Niam, Jumat (10/11/2023) seperti beritajateng.tv lansir dari Antara.