Fatwa MUI sebagai respons serangan Israel
Fatwa MUI ini bukan hanya merupakan respons terhadap agresi militer, tetapi juga terhadap dukungan ekonomi yang diberikan kepada Israel melalui produk-produk tertentu.
Selain itu, fatwa ini juga mencerminkan komitmen MUI dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina dan menolak segala bentuk agresi oleh Israel.
Maka dari itu, umat islam diimbau untuk menghindari penggunaan produk yang berasal dari Israel atau pihak yang mendukung zionisme dan penjajahan.
Fatwa ini juga menegaskan bahwa mendukung kemerdekaan Palestina hukumnya wajib.
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina. Termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujar Niam.
Fatwa Nomor 83 MUI ini menjadi panduan penting bagi umat Islam di Indonesia dan menegaskan posisi Indonesia sebagai bangsa yang mendukung kemerdekaan dan kedaulatan Palestina.
BACA JUGA: Bantah Pro Israel, Grab Indonesia Siapkan Dana Rp 3,5 M untuk Palestina
MUI juga mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah konkrit dalam membantu perjuangan Palestina. Termasuk upaya diplomasi di PBB dan pengiriman bantuan kemanusiaan.(*)