JAKARTA, beritajateng.tv – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 83 yang menyatakan tentang hukum haram bagi umat Islam membeli produk produsen yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina.
Seperti yang kita ketahui, hingga saat ini Israel masih terus melancarkan serangannya terhadap Gaza, Palestina.
Adapun serangan Israel ini berlangsung sejak Hamas melakukan serangan terhadap Negara Yahudi itu pada awal Oktober yang lalu.
Konflik regional antara Israel dan Palestina ini berlangsung sengit dan panjang. Bahkan hal ini menimbulkan adanya krisis kemanusiaan di Gaza.
Lebih lanjut, fatwa yang MUI keluarkan ini merupakan respons terhadap polemik berkepanjangan di Timur Tengah dan sebagai bentuk solidaritas terhadap rakyat Palestina.
Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua MUI Bidang Fatwa mengumumkan fatwa ini pada hari Jumat di Jakarta. Ia menegaskan pentingnya hal ini dalam konteks perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina.
BACA JUGA: Gelar Aksi Bela Palestina, Umat Lintas Agama Panjatkan Doa Bersama di Tugu Muda Semarang
“Mendukung pihak yang mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk yang mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Niam, Jumat (10/11/2023) seperti beritajateng.tv lansir dari Antara.
Fatwa MUI sebagai respons serangan Israel
Fatwa MUI ini bukan hanya merupakan respons terhadap agresi militer, tetapi juga terhadap dukungan ekonomi yang diberikan kepada Israel melalui produk-produk tertentu.
Selain itu, fatwa ini juga mencerminkan komitmen MUI dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina dan menolak segala bentuk agresi oleh Israel.
Maka dari itu, umat islam diimbau untuk menghindari penggunaan produk yang berasal dari Israel atau pihak yang mendukung zionisme dan penjajahan.
Fatwa ini juga menegaskan bahwa mendukung kemerdekaan Palestina hukumnya wajib.
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina. Termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujar Niam.
Fatwa Nomor 83 MUI ini menjadi panduan penting bagi umat Islam di Indonesia dan menegaskan posisi Indonesia sebagai bangsa yang mendukung kemerdekaan dan kedaulatan Palestina.
BACA JUGA: Bantah Pro Israel, Grab Indonesia Siapkan Dana Rp 3,5 M untuk Palestina
MUI juga mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah konkrit dalam membantu perjuangan Palestina. Termasuk upaya diplomasi di PBB dan pengiriman bantuan kemanusiaan.(*)





