Pemerintah Kota Semarang mengimbau masyarakat agar menyertakan informasi lokasi secara jelas saat menyampaikan laporan. Data lokasi yang akurat akan membantu petugas melakukan penanganan secara optimal dan tepat sasaran.
Selain pengaduan kerusakan, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan pemasangan PJU baru.
Permohonan tersebut di ajukan melalui proposal tertulis yang tertuju kepada Wali Kota Semarang dengan tembusan ke Dinas Perhubungan Kota Semarang.
Proposal wajib memiloki tanda tangan dan stempel dari perangkat wilayah setempat. Mulai dari RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan, serta mencantumkan kontak pemohon.
Melalui penataan ini, Pemerintah Kota Semarang berharap layanan PJU dapat semakin responsif dan berkontribusi nyata. Terutama dalam mendukung mobilitas masyarakat yang aman, nyaman, dan berkelanjutan. (*)
Editor: Elly Amaliyah





