HeadlineNews UpdateOlahraga

Mutasi Atlet Diperbolehkan Sebelum Pra Porprov 2022 Namun dengan Prosedur Ketat

×

Mutasi Atlet Diperbolehkan Sebelum Pra Porprov 2022 Namun dengan Prosedur Ketat

Sebarkan artikel ini
Kabid Hukum KONI Jateng Ali Purnomo.

Ali menegaskan, mutasi memang menjadi hak atlet yang diatur dalam UU 11/2022, PP 16/2007 yang harus dilakukan sesuai prosedur yang ada.
Kepindahan atlet ini biasanya terjadi karena alasan fasilitas yang yang lebih.

“Biasanya mutasi dilakukan oleh tuan rumah atau daerah yang memiliki dana hibah cukup besar. Di tahun 2022 ini, KONI Grobogan menerima dana Rp18 miliar seiring dengan mereka yang menjadi salah satu tuan rumah Porprov 2023. Mutasi ini satu hal yang sangat manusiasi,” imbuh Ali.

Senada, Tatang dari cabor bridge mengeluhkan proses mutasi atletnya ke Grobogan.
Apalagi atlet yang pindah, merupakan atlet andalan.

Cabornya di Porprov 2018 berhasil meraih 2 medali emas namun seiring dengan kepindahan atlet ini, peluang mempertahankan medali menjadi berkurang.

“Mutasi ini membingungkan dan bikin pusing. Kami berharap Koni Provinsi bisa lebih fair karena kami juga tahu mutasi itu menjadi hak atlet,” tukasnya.

Kabid Binpres KONI Kota Semarang Hadi menegaskan bahwa proses perpindahan atlet masih dimungkinkan. Namun harus dilakukan sebelum Pra Porprov 2022 dilangsungkan.

“Mohon disikapi dengan bijak karena tentunya kalau dilakukan saat ini, sudah tidak mungkin. Kalau atlet KONI Kota Semarang, sudah kita bentengi dengan Program Semarang Emas (PSE) yang mendapat insentif tiap bulan. Jika pindah, tentu ada prosedural yang harus ditempuh,” tandasnya. (Ak/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan