SEMARANG, beritajateng.tv – Usai ricuh dengan gaji guru yang tak sepadan, kini dunia pendidikan kembali heboh atas kasus Nadiem Makarim yang kabarnya telah korupsi.
Kejaksaan Agung menetapkan beberapa tersangka dalam kasus pengadaan Laptop. Nama-nama yang tercantum salah satunya yakni mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan tersebut.
Penetapan nama-nama tersangka ini yakni pada tanggal 4 September 2025 kemarin. Kabar tersebut tentu membuat dunia pendidikan semakin patah hati.
Berikut ini kronologi lolosnya proyek laptop yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan.
Kronologi Kasus Korupsi Nadiem Makarim
Sebelum resmi menjabat sebagai menteri, Nadiem Makarim sudah memiliki grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team”.
Grup tersebut beranggotakan Nadiem bersama orang-orang terdekatnya yang kemudian terpilih menjadi staf khusus, yakni Jurist Tan dan Fiona Handayani.
Keberadaan grup itu terungkap oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers terkait penetapan tersangka Jurist Tan serta salah satu pejabat Kemendikbud.
Melalui grup tersebut, Nadiem bersama anggota lainnya sudah lebih dulu membicarakan rencana program digital pendidikan oleh Kemendikbud.
Pada 19 Oktober 2019, Nadiem resmi menduduki posisi sebagai menteri. Sejak saat itu, intensitas koordinasi semakin meningkat.
Jurist Tan kemudian menjalin komunikasi dengan sejumlah konsultan teknologi eksternal, termasuk Ibrahim Arief, guna membahas rencana pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Pada Desember 2019, Nadiem memberikan tugas kepada Jurist untuk membantu Ibrahim berperan sebagai konsultan teknologi dalam Kemendikbudristek.
Setelah pelantikannya sebagai menteri, Nadiem aktif menjalin pertemuan dengan Google untuk membahas peluang masuknya produk mereka ke dalam pengadaan tahun berjalan.
Pada Februari 2020, Nadiem sempat bertemu dengan perwakilan Google Indonesia.
Dalam pertemuan itu, pembicaraan membahas sejumlah program Google yang berpotensi, salah satunya Google for Education dengan perangkat Chromebook yang cocok bagi Kementerian, khususnya untuk siswa.
Sekitar awal 2020, Nadiem juga merespons surat dari Google yang menawarkan partisipasi dalam pengadaan perangkat TIK pada Kemendikbud.
Padahal, surat serupa sebelumnyabelum terproses oleh Mendikbudristek sebelumnya, Muhadjir Effendy, karena produk Google tersebut pernah melewati pengujian namun hasilnya gagal serta tidak layak untuk menjadi fasilitas Sekolah Garis Terluar (SGT) maupun wilayah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
Setelah itu, koordinasi semakin intens. Jurist Tan bersama Fiona rutin mengadakan rapat virtual melalui Zoom yang juga melibatkan pejabat Kemendikbudristek.
Salah satunya Mulyatsyahda (Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen 2020–2021) serta Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen 2020–2021).
Jumlah Anggaran Pengadaan Laptop
Pada periode 2019–2022, program pengadaan ini menelan anggaran hingga Rp 9,3 triliun, dengan total 1,2 juta unit laptop yang telah tersedia oleh Kemendikbudristek.
Namun, hasil evaluasi menunjukkan bahwa laptop berbasis Chromebook tidak bisa memberikan kontribusi secara maksimal oleh para pelajar.
Penyebabnya adalah kebutuhan akses internet yang stabil, sementara ketersediaan jaringan Indonesia masih belum merata, khususnya pada wilayah pelosok dan daerah 3T.
Akibat penyimpangan oleh para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun.
Atas perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah berganti menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)





