SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang yang menyebabkan seorang siswa meninggal dunia telah memasuki babak baru. Komisi Banding Kode Etik Polri telah menolak permohonan banding dari Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang yang terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, putusan tersebut merupakan hasil sidang komisi banding oleh Komisi Banding Kode Etik Polri sehingga harus segera terealisasikan.
“Putusan tersebut merupakan hasil sidang komisi banding oleh Komisi Banding Kode Etik Polri,” kata Kombes Pol Artanto.
Nasib Pelaku Penembakan Siswa Semarang
Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa pertimbangan penolakan banding antara lain hasil putusan pengadilan yang menyatakan Aipda Robig telah terbukti bersalah.
“Adapun yang menjadi pertimbangan penolakan banding antara lain hasil putusan pengadilan yang menyatakan Aipda Robig telah terbukti bersalah,” ujarnya.
Dengan demikian, Aipda Robig akan menunggu proses pemecatan sebagai polisi. Setelah adanya keputusan penolakan sidang banding, hasil putusan sidang akan diteruskan ke Biro SDM agar terbit surat penetapan pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig. Nantinya Kapolda Jawa Tengah akan menandatangani surat keputusan ini.