Tak sedikit dari anggota yang sumber danaya berasal dari hasil pinjaman lembaga keuangan dengan berbagai macam jaminan atau agunan.
“Sehingga, saat ada konversi sepihak di Koperasi BLN dengan bunga yang lebih rendah. Banyak anggota yang kemudian tidak bisa mengangsur,” tegasnya.
BACA JUGA: SMK Putra Bangsa Salatiga Perkenalkan Manajemen Baru dan Lantik Kepala Sekolah Naungan Yayasan Meira Visi Persada
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Sultan Bima Sakti menambahkan, khusus untuk layanan Sipintar total anggota Koperasi BLN sekitar 40 ribu orang di seluruh Indonesia.
Jika diakumulasi, modal yang telah disetorkan anggota untuk produk layanan ini kepada koperasi, ditengarai jumlahnya mencapai Rp 3,1 triliun.
Karena nilai potensi kerugian yang cukup besar dan jumlah anggotanya cukup banyak gugatan class action atau gugatan kelompok ini di upayakan.
“Maka, sesuai peraturan Mahkamah Agung (MA), maka kami juga mengimbau kepada para korban lain (yang juga merasa terugikan) bisa bergabung dalam gugatan ini,” tegasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





