Awal peristiwa preman lakukan pemerkosaan
Peristiwa ini kabarnya bermula pada 1 Juli 2023, ketika korban pertama bertemu dengan pelaku di pasar malam.
Pelaku di kala itu mengajak korban minum bersamanya, namun korban menolak. Pelaku lalu memberikan ancaman mengerikan dengan mengeluarkan sebilah pedang.
Karena hal itu, korban akhirnya mengikuti perintah sang pelaku. Mereka pun akhirnya pergi ke rumah teman pelaku dan melakukan pemerkosaan terhadap korban pertama.
Tak sampai di situ saja, ternyata pelaku juga sudah melakukan tindakan kekerasan yang sama terhadap korban pertama pada 5 Juli 2023. Di kala itu, pelaku mengancam dengan pedang yang sama. Aksi perkosaan pun terulang kembali.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi, Polda Jateng Persilahkan Pengacara Buktikan
Rupanya, aksi pemerkosaan ini bukan pertama kalinya pelaku lakukan. Aksi pertama, ia lakukan pada tahun 2020 ketika korban masih berusia 14 tahun.”Pertama 3 tahun yang lalu, usia masih 14 tahun. Pertama yang (pertama). Saat itu pelaku dan korban lagi nongkrong,” ucap Aipda Suhartanto.
Saat itu, korban tengah kebelet buang air kecil (BAK), namun temannya tidak ada yang ingin mengantar. Dari situlah sang pelaku menawarkan diri.Korban diajak ke gedung sekolah tak jauh dari tempat nongkrong. Namun, di tempat itu pelaku memperkosa sang korban.
Pelaku ditangkap
Di akhir bulan lalu, pelaku akhirnya tertangkap. Adapun penangkapan ini terjadi saat sang pelaku sedang mengamankan toko di kawasan Jalan Kebon Agung.
BACA JUGA:Film Like and Share untuk Keadilan Korban Kekerasan Seksual
Penangkapan PT dilakukan oleh pihak Mapolresta Sleman. Ia lalu ditahan di sana.
Atas aksi pemerkosaan yang ia lakukan, pelaku terjerat Pasal 82 Ayat 2 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia juga mendapat ancaman penjara selama 15 tahun.(*)