SEMARANG, beritajateng.tv – Motif di balik aksi begal yang terjadi di Jalan Halmahera, Semarang Timur, akhirnya terungkap. Dua pelaku nekat melakukan pencurian dengan kekerasan hanya demi mendapatkan uang untuk membeli minuman keras.
Kapolrestabes Semarang, Brigjen Pol M. Syahduddi mengungkapkan, sebelum beraksi, kedua pelaku yakni DBS alias Weng (24) dan RIF alias Dito (25) terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras jenis congyang.
“Berdasarkan pengakuan, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari mereka minum minuman keras sebanyak tiga botol. Sekitar pukul 05.30 WIB habis dan mereka ingin membeli lagi, namun tidak memiliki uang,” ujarnya kepada wartawan di Lobi Polretabes Semarang pada Rabu, 8 April 2026.
BACA JUGA: Begal Beraksi Pagi Hari di Halmahera Raya Semarang, Korban Dapat 17 Jahitan di Wajah
Dalam kondisi terpengaruh alkohol, muncul niat dari keduanya untuk melakukan aksi kriminal secara spontan dengan menyasar korban secara acak.
“Motif utama adalah untuk mendapatkan uang membeli minuman keras, bukan untuk mengambil kendaraan atau target tertentu,” tegas Kapolrestabes.
Kronologi Kejadian
Saat melintas di Jalan Halmahera, pelaku melihat seorang perempuan, ACH (31), yang tengah menunggu temannya di depan rumah. Situasi tersebut pelaku anggap sebagai peluang.
“Karena tidak punya uang untuk membeli minuman keras lagi, timbul niat untuk melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap orang yang di temui secara acak,” jelas Syahduddi.
Aksi tersebut kemudian berujung pada kekerasan pada Minggu, 5 April 2026 pagi setelah korban YH yang datang ke lokasi berusaha mempertahankan barang milik temannya.
Tak lama kemudian, YH keluar rumah dan berusaha membantu mempertahankan barang milik temannya. Aksi tarik-menarik pun terjadi hingga salah satu pelaku menganiaya YH menggunakan senjata tajam.
“Akibatnya korban YH mengalami luka sayatan di bagian wajah dan harus mendapatkan 17 jahitan,” jelasnya.
Penangkapan Pelaku di Mranggen dan Magelang
Kemudian pada Senin, 6 April 2026 petugas lebih dulu menangkap tersangka DBS alias Weng (24) di wilayah Mranggen, Kabupaten Demak. Ia berperan sebagai pengemudi sekaligus pengawas dan penerima hasil kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian memburu pelaku lainnya, RIF alias Dito (25), yang diketahui melarikan diri ke arah Magelang. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah tersebut.
“RIF berperan sebagai eksekutor yang menarik dompet korban dan melakukan penganiayaan menggunakan pisau lipat,” ungkap Syahduddi.
Dito diketahui merupakan residivis dengan riwayat panjang kasus pencurian dengan kekerasan. Ia pernah di pidana pada 2019, kembali beraksi pada 2020, 2022, hingga 2024 dengan kasus serupa. Sementara rekannya, Weng, tidak memiliki pekerjaan tetap.
BACA JUGA: Begal Mengintai Dini Hari, Perempuan Sukoharjo Nyaris Kehilangan Nyawa
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, pakaian yang pelaku gunakan saat beraksi, serta satu bilah pisau lipat sepanjang sekitar 20 cm.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Editor: Farah Nazila





