SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan nilai alfa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2026 sebesar 0,9. Penetapan tersebut dilakukan bersamaan dengan pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang nilainya bervariasi di masing-masing daerah.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan, nilai alfa 0,9 khusus berlaku untuk tingkat provinsi. Sementara itu, penentuan alfa untuk UMK diserahkan kepada Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten/kota.
“Tergantung Dewan Pengupahan. 0,9 ya, artinya tergantung Dewan Pengupahan kabupaten/kota yang akan membahas. Perlu saya tekankan, hari ini yang khusus provinsi alfanya adalah 0,90,” ujar Luthfi saat beritajateng.tv jumpai di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 24 Desember 2025.
Ia menegaskan, Dewan Pengupahan kabupaten/kota telah menyelesaikan rapat penetapan nilai alfa UMK sesuai dengan kondisi dan kemampuan wilayah masing-masing.
“Hasil investigasi yang sudah saya tandatangani, ada delapan kabupaten yang alfanya 0,90. Kemudian kabupaten/kota yang lain juga ada yang 0,80, ada yang 0,70, bervariatif. Dan hari ini sudah kami rilis bahwa telah selesai Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten/kota,” jelasnya.
Luthfi: Perbedaan nilai alfa UMK bukan keputusan sepihak Pemprov Jateng
Luthfi menekankan, perbedaan nilai alfa UMK tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan daerah yang mempertimbangkan kemampuan wilayah, bukan keputusan sepihak pemerintah provinsi.
Ia pun menyampaikan harapan kepada para buruh agar menerima keputusan tersebut dan kembali fokus bekerja, sekaligus menjaga iklim kondusif di Jawa Tengah.
“Harapan saya bagi para buruh untuk kembali bekerja dan meningkatkan etos kerjanya lagi, sehingga kesejahteraan buruh akan terjamin, termasuk menciptakan kondusivitas wilayah agar investasi tumbuh kembang di Jawa Tengah,” ucapnya.
Di sisi lain, Luthfi juga meminta para pengusaha untuk mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan.
“Untuk para pengusaha, saya harapkan agar mematuhi upah minimum ini. Dengan mematuhi upah minimum, perusahaan akan bertumbuh dan berkembang di Jawa Tengah, sehingga investasi dan kesejahteraan masyarakat terjamin,” tegasnya.
BACA JUGA: UMP Jateng 2026 Penetapan 24 Desember, Besaran Kenaikan Gaji Tergantung Nilai Alfa
Menurut Luthfi, kebijakan penetapan upah minimum tersebut harapannya mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan buruh dan keberlangsungan dunia usaha di Jawa Tengah.
Ia menambahkan, kondisi ekonomi Jawa Tengah saat ini berada dalam tren positif.
“Hal ini akan menumbuhkan ekonomi di wilayah Jawa Tengah yang hari ini ekonomi Jawa Tengah sudah meningkat menjadi 5,37, di atas nasional,” pungkasnya.
Jika alfa 0,9 persen, maka kenaikan UMP 2026 adalah 7,29 persen. Angka itu diperoleh dari nilai inflasi sebesar 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen pada tahun 2025.
Lebih jelasnya, berikut kenaikan UMP Jateng 2026 dengan nilai alfa dari terendah hingga tertinggi:
- 2,65% + (5,15% x 0,5): 5,23%
- 2,65% + (5,15% x 0,6): 5,74%
- 2,65% + (5,15% x 0,7): 6,26%
- 2,65% + (5,15% x 0,8): 6,77%
- 2,65% + (5,15% x 0,9): 7,29%
Penetapan serentak UMP dan UMK 2026
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan penetapan UMP dan UMK 2026 bakalan secara serentak pada 24 Desember 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah Ahmad Aziz menjelaskan, penghitungan kenaikan upah minimum berdasarkan formula inflasi tambah pertumbuhan ekonomi kali dengan nilai alfa.
“Terkait rumusannya, formulanya itu inflasi tambah pertumbuhan ekonomi kalikan alfa,” ujar Aziz, Rabu, 17 Desember 2025.
Aziz sebelumnya menyebut nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 dan penentuannya menjadi kewenangan Dewan Pengupahan. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





