Demikian pula upaya pencemaran nama baik (doxing), intimidasi fisik, verbal maupun psikologis (bullying) baik secara langsung maupun secara online (media private atau media sosial) yang dapat memecah belah kerukunan antar umat beragama.
Selanjutnya, PCNU Kabupaten Semarang mengimbau seluruh warga nahdliyin dan masyarakat umum untuk tidak melakukan tindakan anarkis atau main hakim sendiri (eigenrichting) dalam bentuk apapun. Dengan menyerahkan semua proses dugan penistan agama kepada pihak yang berwajib.
PCNU Kabupaten Semarang juga mengajak masyarakat untuk menjaga toleransi (tasamuh), moderasi (tawazun), harmonisasi (tawasuth) dan keadilan (ta’adi). Dalam kerangka menjaga kerukunan umat beragama dan menghindari tindakan yang dapat memicu konfik sosial.
Penyampaian pernyataan sikap PCNU Kabupaten Semarang ini, lanjutnya, dalam rangka untuk menjaga kondusifitas serta keamanan di seluruh wilayah Kabupaten Semarang.
Karena di dalam NU itu ada empat sikap kemasyarakatan utama. Yakni tasamuh (toleran), tawazun (keseimbangan), tawassuth (simpul tengah mengayomi semua) serta i’tidal (adil).
BACA JUGA: Unik! Masjid Al Muhajirin Buka 24 Jam, Sediakan Kasur dan Makan Gratis
Maka terkait dengan apa yang terjadi di Kabupaten Semarang ini, PCNU dan segenap warga nahdliyin yang pertama adalah menciptakan kondusifitas.
“Namun kalau dalam penanganannya ternyata memang ada penemuan unsur-unsur pelanggaran hukum,
maka kepolisian juga harus menindak tegas pihak- pihak atau siapa yang paling bertanggung jawab, agar kasus ini menjadi terang benderang,” tandas KH Abdul Kholiq. (*)
Editor: Farah Nazila













