SEMARANG, beritajateng.tv – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Semarang mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus beredarnya video yang dinarasikan sebagai dugaan penistaan agama di Bandungan.
Karena beredarnya rekaman video yang belum jelas kebenarannya tersebut dinilai sangat meresahkan. Selain itu juga dapat menyinggung perasaan umat dan mengganggu kerukunan umat beragama.
Hal ini menjadi salah satu poin pernyataan PCNU Kabupaten Semarang, dalam menyikapi kasus video dugaan penistaan agama, di Dusun Jetak, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Pernyataan sikap yang berlangsung di Ponpes Al Mas’udiyyah, Blater, Kecamatan Bandungan, Rabu 29 Oktober 2025 malam ini, di hadiri beberapa pihak. Yakni Ketua PCNU Kabupaten Semarang, KH Ahmad Faozan dan sejumlah pengurus serta segenap Ketua Badan Otonom (Banom) PCNU Kabupaten Semarang.
BACA JUGA: GP Ansor Dukung Polisi Usut Video Dugaan Perusakan Masjid di Bandungan
Melalui pernyataan sikap, yang Sekretaris PCNU Kabupaten Semarang, KH Abdul Kholiq bacakan ini, PCNU Kabupaten Semarang menegaskan semua tindakan penistan agama yang dapat menyinggung perasaan umat beragama tidak dapat di benarkan.
PCNU sangat mendukung penegakan hukum terhadap semua tindakan penistan agama dan pemberian sanksi kepada pelaku. Baik langsung ataupun turut serta, sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Termasuk yang baru- baru ini terjadi di wilayah Bandungan, dengan mengutamakan keadilan, transparansi serta profesionalitas.
Sehingga PCNU juga mendesak aparat kepolisian segera menindaklanjuti kasus dugaan penistan agama yang telah di laporkan (sebagaimana ketentuan dalam Pasal 156a KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya), dengan bertindak profesional dan independen, tanpa tekanan dari pihak manapun,” jelasnya.
PCNU Kabupaten Semarang, lanjut KH Abdul Kholiq, juga mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melakukan tindakan atau perbuatan berupa hasutan. Kemudian pemberitan yang tidak benar (hoaks), penyebaran ulang semua pemberitaan, manipulasi pemberitaan (framing).
Demikian pula upaya pencemaran nama baik (doxing), intimidasi fisik, verbal maupun psikologis (bullying) baik secara langsung maupun secara online (media private atau media sosial) yang dapat memecah belah kerukunan antar umat beragama.
Selanjutnya, PCNU Kabupaten Semarang mengimbau seluruh warga nahdliyin dan masyarakat umum untuk tidak melakukan tindakan anarkis atau main hakim sendiri (eigenrichting) dalam bentuk apapun. Dengan menyerahkan semua proses dugan penistan agama kepada pihak yang berwajib.
PCNU Kabupaten Semarang juga mengajak masyarakat untuk menjaga toleransi (tasamuh), moderasi (tawazun), harmonisasi (tawasuth) dan keadilan (ta’adi). Dalam kerangka menjaga kerukunan umat beragama dan menghindari tindakan yang dapat memicu konfik sosial.
Penyampaian pernyataan sikap PCNU Kabupaten Semarang ini, lanjutnya, dalam rangka untuk menjaga kondusifitas serta keamanan di seluruh wilayah Kabupaten Semarang.
Karena di dalam NU itu ada empat sikap kemasyarakatan utama. Yakni tasamuh (toleran), tawazun (keseimbangan), tawassuth (simpul tengah mengayomi semua) serta i’tidal (adil).
BACA JUGA: Unik! Masjid Al Muhajirin Buka 24 Jam, Sediakan Kasur dan Makan Gratis
Maka terkait dengan apa yang terjadi di Kabupaten Semarang ini, PCNU dan segenap warga nahdliyin yang pertama adalah menciptakan kondusifitas.
“Namun kalau dalam penanganannya ternyata memang ada penemuan unsur-unsur pelanggaran hukum,
maka kepolisian juga harus menindak tegas pihak- pihak atau siapa yang paling bertanggung jawab, agar kasus ini menjadi terang benderang,” tandas KH Abdul Kholiq. (*)
Editor: Farah Nazila





