“Kegiatan Rakernas DPP APPSI pada 19 Desember 2023 itu tidak masuk dalam salah satu bentuk ataupun metode kampanye,” tegas Sosiawan.
Terlebih, dalam sambutannya itu, Bawaslu Jateng tak menemukan adanya penyampaian visi misi program yang menunjukkan bahwa peserta Pemilu sedang melakukan kegiatan kampanye.
BACA JUGA: Video Detik-Detik Zulhas Kena Tuding Menista Agama saat Pidato di Semarang
“Sambutan oleh Zulkifli Hasan tidak ada bukti yang menunjukkan adanya penyampaian visi, misi, program, atau citra diri peserta Pemilu. Dapat disimpulkan bahwa kegiatan Rakernas DPP APPSI yang dihadiri oleh Zulkifli Hasan bukan merupakan kegiatan kampanye Pemilu,” tegasnya.
Oleh karena Rakernas DPP APPSI Jateng itu bukan kegiatan kampanye, ujar Sosiawan, Zulhas tak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.
“Karena bukan kegiatan kampanye, secara mutatis mutandis Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak bisa kena dalam perkara ini dan tidak perlu pengkajian keterpenuhan unsurnya,” jelas Sosiawan.
Berkaca dari kasus ini, Bawaslu Provinsi Jateng tak henti-hentinya mengingatkan untuk peserta Pemilu, baik unsur partai politik maupun yang lainnya untuk menjaga ketertiban dan tak menimbulkan gonjang-ganjing.
“Bawaslu Provinsi Jawa Tengah selalu mendorong semua pihak untuk menciptakan Pemilu yang aman serta adil, serta mempererat persatuan,” tandas Sosiawan. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi