Jateng

Ogah Dipecat dari Polri, Brigadir Ade Kurniawan Resmi Serahkan Memori Banding

×

Ogah Dipecat dari Polri, Brigadir Ade Kurniawan Resmi Serahkan Memori Banding

Sebarkan artikel ini
Brigadir Kejari | Brigadir Ade Banding | Sidang Brigadir Ade
Brigadir Ade Kurniawan usai menjalani sidang kode etik di ruang sidang Mapolda Jawa Tengah, Kamis, 10 April 2025. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Brigadir Ade Kurniawan, anggota polisi yang menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya, resmi mengajukan memori banding atas putusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepadanya.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah telah menerima dokumen memori banding dari Brigadir Ade.

Selanjutnya, Polda Jawa Tengah akan menyiapkan tahapan sidang banding.

BACA JUGA: Terpecat Tidak Hormat, Brigadir Ade Kurniawan Pertimbangkan Banding: Masih Ingin Jadi Polisi

“Memori banding Brigadir AK sudah diterima sekretariat Propam, dalam waktu dekat segera dibuatkan Skep (Surat Keputusan) Sidang Banding-nya untuk ditandantangani Kapolda,” kata Artanto lewat pesan singkat, Rabu, 16 April 2025.

Ade sebelumnya mendapat kesempatan untuk menyusun memori banding dalam kurun waktu tiga hari setelah ia secara resmi mengajukan banding pada Kamis, 10 April 2025 lalu.

Ia mengajukan banding sebagai upaya terakhirnya untuk menghindari pemecatan dari institusi Polri.

Sidang banding Brigadir Ade berjalan pararel dengan sidang pengadilan

Lebih lanjut, Artanto menjelaskan bahwa proses sidang banding terhadap pelanggaran etik Ade akan berjalan secara paralel dengan proses peradilan pidana yang masih berlangsung di pengadilan umum.

“Proses sidang banding paralel dengan sidang TP (Tindak Pidana). Sidang banding bisa lebih dulu atau menunggu inkrah dari vonis hakim pengadilan. Kita lihat saja perkembangannya,” tambahnya.

Belakangan, Brigadir Ade Kurniawan menjadi sorotan publik usai kuat dugaan terlibat dalam kasus pembunuhan sadis terhadap anak kandungnya yang masih berusia 2 bulan.

Sementara itu, kuasa hukum Ade, Moh Harir, menyebut bahwa kliennya masih berharap bisa tetap menjadi anggota Polri. Sehingga, proses banding menjadi satu-satunya cara untuk mempertahankan keanggotannya sebagai anggota Polri usai putusan PTDH dalam sidang etik.

BACA JUGA: Terbukti Berzina & Hilangkan Nyawa Anak Kandung, Brigadir Ade Kurniawan Terpecat Tidak Hormat!

“Bukannya tidak salah tapi tetap kita akan menjalani upaya hukum bagi klien kami. Harapannya [minta tidak dipecat] seperti itu. Klien kami ingin tetap menjadi bagian dari polisi,” katanya.

Terkait soal dugaan tindak pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa anak yang menjerat Ade, Harir menyebut bahwa hal itu masih belum terbukti di pengadilan.

“Artinya ini masih dugaan tindak pidana. Belum secara pasti apakah saudara Ade Kurniawan tersebut benar-benar melakukan tindak pidana tersebut. Jadi kita akan uji di pengadilan,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp