“Kami terus bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan agar fungsi Bank Tanah bisa semakin luas. Terutama untuk keadilan sosial, kepentingan umum, dan reforma agraria,” tambah Perdananto.
Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah, Eni Setyosusilowati, menjelaskan tanah yang di kelola Badan Bank Tanah di Jawa Tengah tersebar di empat kabupaten, yaitu Batang, Brebes, Kendal, dan Semarang.
“Lahan tersebut berasal dari tanah bekas hak, tanah telantar, tanah timbul, serta tanah yang di lepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya,” ujarnya.
Eni menegaskan, lahan itu tidak serta merta di ambil alih secara sepihak. Melainkan melalui mekanisme yang sah dan transparan untuk mendukung kepentingan nasional. Seperti pembangunan, investasi, pendidikan, dan perumahan rakyat.
“Badan Bank Tanah ini lembaga non-profit, bukan bagian dari Kementerian ATR, namun memiliki fungsi strategis. Tanah yang dikumpulkan nantinya digunakan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan bandara di IKN atau perumahan masyarakat,” jelasnya.
Salah satu contoh pemanfaatan lahan Badan Bank Tanah di Jawa Tengah yaitu di Kabupaten Batang. Di mana sebagian lahan hasil pelepasan hak diserahkan kepada Undip untuk pengembangan fasilitas pendidikan melalui Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU).
“Lahan di Jawa memang terbatas, karena tingkat pemanfaatannya sudah padat. Namun kami tetap berupaya agar setiap daerah berkontribusi menyediakan lahan yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah