Uang hasil merampok untuk foya-foya
Hasil perampokan tersebut adalah Rp260 juta, perhiasan emas dan satu handphone genggam.
BACA JUGA: Pelakunya Tetangga Sendiri, Begini Kronologi Percobaan Perampokan Keluarga Selebgram Semarang
Oleh para tersangka, uang tersebut untuk kebutuhan hidup dan berfoya-foya di tempat hiburan.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga berhasil menyita alat untuk mencuri, kendaraan hasil aksi kriminal, serta sisa uang Rp27 juta hasil perampokan.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Editor: Farah Nazila