SEMARANG, beritajateng.tv – Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Tengah sekaligus Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Heri Pudyatmoko, buka suara soal pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati tentang Pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Saat beritajateng.tv jumpai usai menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-80 tahun 2025 di Gedung Berlian, Kota Semarang, Jumat, 15 Agustus 2025, Heri enggan berkomentar banyak soal pemakzulan Sudewo yang merupakan kader Gerindra tersebut.
Ia mengaku pihaknya akan mengikuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Bahkan, Heri berharap hasil dari Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati tentang Pemakzulan Sudewo bisa keluar kurang dari 60 hari lamanya.
BACA JUGA: DPRD Pati Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo, Ahmad Luthfi: Kita Tunggu 60 Hari
Setelah itu, kata Heri, langkah berikutnya ialah melanjutkan pembahasan ke tingkat provinsi lalu ke pemerintah pusat, dalam hal ini Mahkamah Agung (MA).
“Sesuai dengan mekanisme, nanti kalau sudah 60 hari, mugo-mugo (semoga) kurang dari 60 hari sudah keluar hasil dari pansus. Kita dorong untuk dilanjut ke provinsi, setelah itu di pusat [Mahkamah Agung],” jawab Heri singkat.
Ada 12 dugaan pelanggaran, Pansus Hak Angket dalami pemecatan 220 orang di RSUD Soewondo oleh Sudewo
Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati tengah mendalami 12 dugaan pelanggaran oleh Bupati Sudewo. Sebelumnya, massa mendesak Sudewo lengser dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada Rabu, 13 Agustus 2025 lalu. Demonstrasi ini merupakan bentuk protes atas kebijakan kenaikan PBB-P2 250 persen yang Sudewo bentuk.
Dalam aksi tersebut, masyarakat Pati menuding adanya 22 dugaan pelanggaran Sudewo. Dalam sebuah wawancara, Ketua Pansus Hak Angket DRPD Pati, Teguh Bandang, membenarkan adanya 22 dugaan pelanggaran oleh Sudewo tersebut. ”Ada 22 terus kami rangkum ada beberapa yang double,” ujar Teguh, Jumat, 15 Agustus 2025.
Teguh menyebut, ada item permasalahan lainnya yang bukan kewenangan Pansus Hak Angket, misalnya yang berkaitan dengan KPK.
Diketahui, Pansus Hak Angket telah bekerja sejak hari pertama dibentuk. Mereka juga telah mengundang ahli dari akademisi untuk diminta petunjuk pelaksanaan.
“Kami minta petunjuk rapat yang benar seperti apa, rapat yang sah seperti apa, jalannya persidangan bagaimana, tahapan-tahapan yang dilalui seperti apa, jangan sampai tahapan yang kami lalui ada kelemahan hukum. Nanti kan jadi mubazir,” jelas dia.
BACA JUGA: Demo di Pati Ricuh, Wartawan Asal Blora Jadi Korban Gas Air Mata
Pemeriksaan item pertama adalah pemberhentian pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Soewondo. Teguh menuturkan, Pansus telah memanggil perwakilan mantan pegawai rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Pati itu.