Teguh menyebut, ada item permasalahan lainnya yang bukan kewenangan Pansus Hak Angket, misalnya yang berkaitan dengan KPK.
Diketahui, Pansus Hak Angket telah bekerja sejak hari pertama dibentuk. Mereka juga telah mengundang ahli dari akademisi untuk diminta petunjuk pelaksanaan.
“Kami minta petunjuk rapat yang benar seperti apa, rapat yang sah seperti apa, jalannya persidangan bagaimana, tahapan-tahapan yang dilalui seperti apa, jangan sampai tahapan yang kami lalui ada kelemahan hukum. Nanti kan jadi mubazir,” jelas dia.
BACA JUGA: Demo di Pati Ricuh, Wartawan Asal Blora Jadi Korban Gas Air Mata
Pemeriksaan item pertama adalah pemberhentian pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Soewondo. Teguh menuturkan, Pansus telah memanggil perwakilan mantan pegawai rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Pati itu.
Kata dia, Pansus tengah mendalami proses pemberhentian dan pergantian posisi pegawai rumah sakit tersebut.
“Mulai dari pengangkatan direktur hingga pemberhentian 220 orang, termasuk terkait mutasi jabatan sekaligus ada beberapa yang diturunkan eselonnya,” ucapnya.
Teguh menuturkan, jika dalam rapat-rapat Pansus Hak Angket ada penemuan kesalahan Sudewo saat menjabat sebagai Bupati Pati, maka mereka bisa mengusulkan pemakzulan terhadap Sudewo.
Setelah itu panitia hak angket akan memberikan hasil itu ke rapat paripurna DPRD. Jika disetujui, maka keputusan itu akan dibawa ke Mahkamah Agung atau MA.
“Kemungkinan seperti apa kami belum bisa menyampaikan. Kalau memang terbukti dan bersalah pasti ada pemakzulan,” pungkas Teguh. (*)
Editor: Farah Nazila





