“Ini nanti yang akan menjadikan semakin tidak terkendalinya pengeboran ilegal di sektor migas,” sambungnya.
Oleh sebab itu, Agus telah mengirimkan Surat Edaran (SE), yang tertuju kepada seluruh bupati yang di wilayahnya terdapat sumur migas masyarakat maupun sumur migas tua, untuk melarang masyarakat melakukan pengeboran sumur migas baru tanpa adanya izin.
“SE itu untuk dapat melakukan pencegahan dan melarang masyarakatnya melakukan pengeboran sumur migas baru tanpa ada izin, pengawasan atau tidak sesuai dengan standar operasional prosedur di dalam pengeboran sumur migas,” jelas Agus.
BACA JUGA: Kebakaran Sumur Blora Masih Berlanjut, Warga Mengungsi Kekurangan Peralatan
Lebih lanjut, Agus pun memastikan sumur migas di Blora itu tak memiliki izin pemboran dari SKK Migas Jabanusa maupun Pertamina.
“Betul [ilegal], karena memang tidak ada dari SKK Jabanusa maupun Pertamina mengenai pemberian izin pemboran sumur di wilayah Blora, sumur migas ya. Kami dari provinsi memerintahkan kepada seluruh masyarakat pelaku kegiatan usaha sumur migas ini untuk tidak melakukan drilling pemboran baru,” sambung dia.
Berdasarkan informasi yang pihaknya peroleh, kedalaman sumur migas ilegal di Blora itu sekitar 120-125 meter. Bahkan, kata dia, sumur tersebut bukan sumur tua.
“Artinya bukan sumur yang existing sudah lama, karena terdapat kegiatan dengan peralatan yang sedang melakukan pemboran. Jadi saya kira indikasi seperti itu,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi