Hukum & Kriminal

Pastikan Tak Ada Jalur Damai, Kuasa Hukum Korban Skandal SMANSE Tunggu Chiko di Persidangan

×

Pastikan Tak Ada Jalur Damai, Kuasa Hukum Korban Skandal SMANSE Tunggu Chiko di Persidangan

Sebarkan artikel ini
Chiko Undip | Polda Chiko | Persidangan Chiko | AI SMAN 11 Semarang
Alumni SMAN 11 Semarang, Chiko Radityatama Agung, membacakan permohonan maafnya dalam akun Instagram resmi @sman11semarang.official (Foto: Instagram/@sman11semarang.official)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa Hukum korban dugaan penyebaran konten asusila “Skandal SMANSE” menilai langkah Ditressiber Polda Jawa Tengah sudah tepat setelah menetapkan Chiko Radityatama Agung Putra sebagai tersangka.

“Kalau dari kami selaku kuasa hukum korban, kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Jateng yang menangani kasus tersebut hingga adanya penetapan tersangka terhadap Chiko ini,” ujar Kuasa Hukum korban, Jucka Rajendhra Septeria Handhry, via panggilan WhatsApp, Selasa, 11 November 2025 sore.

Jucka menegaskan, perkara yang menjerat Chiko merupakan delik umum, sehingga proses hukum akan terus berjalan hingga pengadilan tanpa adanya opsi perdamaian.

“Berdasarkan laporan informasi, delikannya umum. Jadi sudah enggak mungkin ada perdamaian [dengan Chiko], kasus ini pasti akan terus bergulir ke dalam persidangan,” katanya.

BACA JUGA: Fakta Baru Tersangka Chiko SMANSE: Kamis Lusa Kami Panggil, Ortu Sempat Komunikasi dengan Penyidik

Ia menjelaskan, sejak awal pihaknya telah berencana melaporkan kasus tersebut. Namun, kata Jucka, Ditressiber Polda Jateng sudah lebih dulu melakukan patroli siber yang menemukan indikasi penyebaran konten asusila itu.

“Ketika kami berkoordinasi dengan Ditressiber, ternyata sudah ada patroli siber yang dilakukan. Jadi kami memilih mengikuti proses yang sudah berjalan, dan kami percaya dengan profesionalitas kerja Polri,” ujarnya.

Saat ini, Jucka menyebut korban tengah menunggu agar penyidik segera melakukan penahanan dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa untuk tahap P21.

“Sekarang pelaku sudah resmi jadi tersangka, kita tunggu upaya penahanan, pelimpahan ke kejaksaan, dan kemudian ke pengadilan,” tambahnya.

Penasaran dengan motif perbuatan Chiko, korban tunggu fakta persidangan

Kuasa hukum menyebut para korban ingin mengetahui motif di balik tindakan bejat Chiko. Menurutnya, motif Chiko sesungguhnya baru akan terungkap dalam persidangan nanti.

“Korban-korban ini ingin tahu, motifnya apa dari pelaku ini? Itu kan nanti bisa kita dengarkan di fakta persidangan. Mereka sangat antusias menunggu agar bisa mengetahui kenapa si Chiko ini melakukan hal-hal sekejam itu,” tutur Jucka.

Menanggapi soal pasal yang menjerat Chiko, Jucka menyebut pihaknya puas dengan penerapan pasal oleh polisi lantaran dinilai sudah sesuai dengan substansi perbuatan Chiko.

Sebagai informasi, Chiko berhadapan dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pornografi, Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE tentang manipulasi data, serta Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE tentang pelanggaran kesusilaan.

“Cukup puas kami dengan pasal yang polisi terapkan, sudah sesuai. Tadinya kalau kami yang melapor pun, pasal yang akan kami gunakan juga sama,” jelasnya.

BACA JUGA: Chiko Tersangka Kasus Pornografi, Polisi Sita Konten Video dan Akun Medsosnya

Meski tak menyebut secara rinci ancaman hukuman yang pihaknya harapkan, ia menegaskan pihaknya mempercayakan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak bisa memprediksi berapa lama hukuman tersangka; kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik, jaksa penuntut umum, dan majelis hakim yang mulia. Kami yakin keadilan di negara Republik Indonesia ini tetap bisa tegak,” kata dia.

Lebih jauh, Jucka mengungkap bahwa para korban masih merasa takut akibat kejadian tersebut. Para korban tetap berharap agar kasus ini segera tuntas di meja hijau.

“Korban sampai saat ini masih ketakutan, tapi mereka mengapresiasi kinerja kepolisian yang cepat dan profesional. Harapannya, segera ada penahanan, pelimpahan ke kejaksaan, lalu ke pengadilan, supaya mereka bisa tahu motif pelaku ini,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp