SEMARANG, beritajateng.tv – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh kader untuk tidak memanfaatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) demi kepentingan pribadi maupun kelompok. Partai menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika menemukan pelanggaran.
Surat edaran tertanggal 24 Februari 2026 itu ditandatangani Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Komarudin Watubun.
Dalam dokumen tersebut, DPP menekankan bahwa program MBG dengan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Termasuk realokasi anggaran pendidikan yang bersumber dari pajak rakyat.
DPP menegaskan pengelolaan MBG harus berorientasi pada kepentingan publik, khususnya pemenuhan gizi anak-anak, bukan untuk mencari keuntungan.
Menanggapi edaran tersebut, Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Dolfie Othniel Frederic, mengaku memahami edaran tersebut sebagai penegasan komitmen terhadap kualitas dan tanggung jawab.
“Dari partai ditegaskan bahwa MBG harus dijalankan sesuai ketentuan. Harus memenuhi syarat kesehatan dan standar gizi. Jangan sampai program ini hanya jadi sarana mencari keuntungan,” ujar Dolfie seusai Roadshow DPD PDIP Jateng di Kota Semarang, Senin, 2 Maret 2026.
Ia menekankan bahwa tujuan utama MBG adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak dini melalui asupan gizi yang baik. Karena itu, setiap penyelenggara harus memastikan makanan yang mereka berikan aman dan layak konsumsi.
BACA JUGA: PDIP Larang Kader Terlibat Bisnis MBG, Hersubeno Nilai Tekanan Serius ke Prabowo: Kesehatan Manusia Tak Sekadar Statistik
“Kalau ada kader yang terlibat dalam penyelenggaraan MBG, mereka wajib bertanggung jawab penuh terhadap standar kesehatan dan gizi. Jangan sampai ada hal yang merugikan siswa dan berdampak pada partai,” katanya.
Dolfie menambahkan bahwa tanggung jawab penyelenggara mencakup seluruh risiko yang mungkin timbul di lapangan. Partai, menurutnya, tidak ingin program yang di biayai negara justru menimbulkan persoalan baru.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kota Semarang, Endro Dwi Cahyo, menjelaskan bahwa isi edaran tidak secara eksplisit melarang kader mengelola MBG, melainkan melarang praktik mencari keuntungan dari program tersebut.
“Dalam edaran itu tidak di sebutkan tidak boleh mengelola. Yang di tekankan adalah pengelolaan MBG tidak boleh untuk mencari keuntungan. Program ini harus berjalan maksimal untuk anak-anak yang menerima manfaatnya,” ujar Endro.
Ia juga memastikan bahwa sejauh pengetahuannya, tidak ada kader PDIP di Kota Semarang yang memiliki atau mengelola dapur MBG.
“Setahu saya di DPC Kota Semarang tidak ada yang memiliki dapur MBG. Baik di tingkat kota maupun provinsi, sejauh yang saya tahu tidak ada,” katanya. (*)
Editor: Elly Amaliyah




