Setelah berkas itu pendaftar kembalikan, panitia akan melakukan verifikasi. Apabila ada kekurangan persyaratan, panitia akan mengomunikasikannya kepada pendaftar.
Batas akhir pelengkapan berkas persyaratan ialah Kamis, 30 Mei 2024 pukul 16.00 WIB di Panti Marhaen.
Semua nama pendaftar Bacagub, Bacawagub, Bacabup, Wabup, serta bakal calon walikota dan wakil walikota yang masuk ke DPD PDIP Jateng akan masuk dalam pembahasan rapat pleno DPD Partai serta terlapor ke DPP Partai sesuai dengan ketentuan internal partai.
BACA JUGA: Video Bambang Pacul dan Hendi Menguat, PDIP Segera Buka Pendaftaran Pilgub Jateng
Lebih lanjut, proses pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 lewat PDIP Jateng ini sepenuhnya atas biaya partai alias cuma-cuma.
“Kami sampaikan kepada masyarakat Jawa Tengah. Bahwa pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran Bacagub, Bacawagub, Bacabup, Wabup, walikota, dan wakil walikota dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak dipungut biaya. DPD partai tidak bertanggung jawab terhadap komunikasi informal yang mengatasnamakan partai untuk meminta sumbangan dalam bentuk apa pun kepada pendaftar,” demikian tertulis dalam pengumuman tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut, siapa pun yang berminat mendaftar bisa langsung mendatangi Kantor DPD PDI Perjuangan Jateng di Panti Marhen. (*)