Peristiwa

Pembangunan Rumah Makan di Jalan Sultan Agung Rusak Pondasi Warga, Pemilik Lapor ke Walikota Semarang

×

Pembangunan Rumah Makan di Jalan Sultan Agung Rusak Pondasi Warga, Pemilik Lapor ke Walikota Semarang

Sebarkan artikel ini
Pembangunan Rumah Makan di Jalan Sultan Agung Rusak Pondasi Warga, Pemilik Lapor ke Walikota Semarang
Audiensi pemilik rumah elit di Jalan Sultan Agung Semarang yang menyampaikan aduan kerusakan imbas pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung Nomor 79, Kota Semarang, menuai protes dari warga sekitar. Adrinata Kusuma, warga Jalan Papandayan Nomor 2A, Kelurahan Gajahmungkur, melaporkan pemilik bangunan tersebut kepada Walikota Semarang, Agustina Wilujeng, karena merasa dirugikan akibat dampak pembangunan.

Rumah makan milik RY. Kristian Hardianto itu berdiri berdampingan langsung dengan rumah milik Adrinata.

Melalui kuasa hukumnya, Tendy S. Atmoko, Adrinata menyampaikan bahwa pembangunan rumah makan tersebut telah menyebabkan kerusakan pada pondasi rumahnya.

“Awalnya, klien kami tidak merasa terganggu. Namun, dua tahun setelah pembangunan mulai pada 2021, rumah klien kami mulai mengalami getaran akibat aktivitas penggalian tanah menggunakan alat berat,” ujar Tendy, Senin, 6 Oktober 2025.

Setelah pemeriksaan, lanjut Tendy, penggalian tanah rupanya cukup dalam hingga menembus area di bawah pondasi rumah milik kliennya.

Dari informasi, pihaknya menyebutkan jika penggalian itu tujuannya untuk membangun basement parkiran. “Akibatnya, pondasi rumah klien kami menjadi berlubang dan muncul rembesan air,” jelasnya.

Pihaknya telah melaporkan kejadian itu ke Dinas Penataan Ruang Kota Semarang sejak Desember 2023. Namun, setelah laporan masuk, aktivitas pembangunan justru malah berjalan secara tertutup.

BACA JUGA: Ganggu Akses Warga, Satpol PP Bongkar Pagar Seng di tengah Jalan Perumahan Sinar Waluyo Semarang

“Saat rapat koordinasi, salah satu pegawai Dinas Tata Ruang menyampaikan bahwa lubang tersebut telah di tutup oleh pemilik bangunan tanpa sepengetahuan klien kami. Bahkan, area di bawah pondasi rumah klien kami mereka gunakan untuk memperkuat struktur bangunan rumah makan,” kata Tendy.

Ia menilai Dinas Tata Ruang bersikap tidak netral dan terkesan berpihak pada pemilik rumah makan.

Menurutnya, pembangunan tersebut banyak menyalahi aturan, termasuk tidak sesuai dengan izin IMB/PBG pengajuan, serta melanggar garis sempadan bangunan.

“Kami juga menduga hasil galian basement diangkut dan dijual tanpa izin,” tambahnya.

Tendy menjelaskan, Dinas Tata Ruang sebenarnya telah mengeluarkan surat peringatan pertama (SP1) dan surat peringatan kedua (SP2) berupa penghentian pembangunan. Namun hingga kini, tidak ada tindak lanjut berupa SP3 atau pembongkaran bangunan.

“SP3 seharusnya sudah diterbitkan karena jelas melanggar garis sempadan bangunan dan membangun tidak sesuai dengan IMB/PBG. Dampaknya nyata terhadap rumah klien kami,” tegasnya.

Selain itu, Tendy juga menduga pemilik bangunan menggunakan dua versi gambar desain. “Satu gambar di ajukan untuk mengurus izin. Sementara gambar lain digunakan untuk pembangunan fisik di lapangan,” ungkapnya.

Ia berharap Walikota Semarang segera menindaklanjuti aduan ini dengan melakukan pengecekan terhadap penerbitan IMB/PBG bangunan tersebut.

“Kami meminta Walikota menegakkan aturan dengan tegas dan segera mengeluarkan SP3 agar tidak ada lagi pelanggaran serupa di Kota Semarang,” tandasnya.

Sementara itu, Walikota Semarang, Agustina Wilujeng menyatakan, bahwa pihaknya membuka mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa.

“Kami minta dari bagian hukum nanti memfasilitasi dengan cara mediasi sehingga menemukan jalan tengah penyelesaian untuk keduanya. Jadi baik dari pemilik bangunan rumah makan ini maunya seperti apa dan pemilik rumah yang terdampak dari pembangunan tuntutannya apa,” pungkasnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp