Jateng

Pemberhentian Direksi PDAM Semarang Dinilai Langgar Hukum dan Sarat Kepentingan

×

Pemberhentian Direksi PDAM Semarang Dinilai Langgar Hukum dan Sarat Kepentingan

Sebarkan artikel ini
Pemberhentian Direksi PDAM Semarang Dinilai Langgar Hukum dan Sarat Kepentingan
Foto bersama kuasa hukum dan jajaran direksi yang diberhentikan dari Direksi PDAM Tirta Moedal Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Keputusan Wali Kota Semarang yang secara mendadak memberhentikan jajaran Direksi Perumda Air Minum (PDAM) Kota Semarang menuai protes keras.

Kuasa Hukum Direksi, Muhtar Hadi Wibowo, menilai Surat Keputusan (SK) pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut berpotensi melanggar hukum dan masuk kategori perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

Menurut Muhtar, masa jabatan direksi PDAM seharusnya baru berakhir pada tahun 2029. Ia menilai keputusan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas, terlebih kinerja direksi selama ini selalu mendapat hasil audit eksternal yang baik.

“SK direksi baru berlaku sampai 2029, jadi kalau sekarang pemberhentiannya. Kami menduga ada kepentingan tertentu (sarat kepentingan) di baliknya,” ujar Muhtar.

BACA JUGA: Penjelasan Walikota Semarang Soal Pemberhentian Tiga Direksi PDAM Tirta Moedal Semarang

Ia menilai jika proses pemberhentian direksi seolah-olah berjalan secara tergesa-gesa dan tidak memenuhi asas administrasi yang baik. Informasi undangan disampaikan hanya satu jam sebelum penyerahan SK, yakni pukul 12.00 WIB untuk acara pukul 13.00 WIB.

“Tindakan ini bisa disebut cacat moral dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. Prosesnya sangat tidak patut,” tegasnya.

Muhtar juga menuding adanya dugaan kesewenang-wenangan kekuasaan dalam pengambilan keputusan tersebut.

Dia menyoroti kejanggalan administratif dalam surat undangan yang tidak mencantumkan tembusan kepada Wali Kota Semarang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM.

“Hal ini bisa menandakan adanya tindakan improsedural atau penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dari Ketua dan anggota Dewan Pengawas,” tambahnya.

Tolak SK dan Abaikan Plt

Atas keputusan tersebut, Muhtar secara resmi menyatakan penolakan terhadap SK pemberhentian. Pihaknya juga mengajukan keberatan kepada Wali Kota Semarang agar keputusan itu dibatalkan tanpa melalui jalur pengadilan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan