“Langkah ini bukan bentuk perlawanan, melainkan upaya hukum yang sesuai dengan norma dan etika,” ujarnya.
Terkait pejabat pelaksana tugas (Plt) yang menggantikan direksi, Muhtar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengakui jabatan tersebut karena proses hukum masih berjalan.
“Abaikan saja, karena saat ini masih dalam proses gugatan,” katanya.
Ia menegaskan direksi definitif periode 2024–2029 tetap menjalankan tugas secara profesional sambil menunggu uji keabsahan SK pemberhentian tersebut.
“Direksi tidak melakukan pembangkangan. Kami hanya menegakkan hukum agar semuanya berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Muhtar juga mengingatkan agar pelayanan PDAM kepada masyarakat tidak terganggu akibat polemik ini. Namun ia memperingatkan, pejabat Plt yang bertindak sewenang-wenang akan menanggung konsekuensi hukum.
Sebelumnya beredar SK pemberhentian tiga direksi PDAM Kota Semarang tertanggal 9 Oktober 2025, dengan nomor 500/947–949 Tahun 2025. Dalam keputusan itu, Pemerintah Kota Semarang resmi memberhentikan Direktur Utama E. Yudi Indardo, Direktur Umum Mohammad Indra Gunawan, dan Direktur Teknik Anom Guritno, meski mereka baru menjabat kurang dari satu tahun dari masa jabatan lima tahun yang seharusnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah