Jateng

Pemberhentian Direksi PDAM Semarang Dinilai Langgar Hukum dan Sarat Kepentingan

×

Pemberhentian Direksi PDAM Semarang Dinilai Langgar Hukum dan Sarat Kepentingan

Sebarkan artikel ini
Pemberhentian Direksi PDAM Semarang Dinilai Langgar Hukum dan Sarat Kepentingan
Foto bersama kuasa hukum dan jajaran direksi yang diberhentikan dari Direksi PDAM Tirta Moedal Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

“Abaikan saja, karena saat ini masih dalam proses gugatan,” katanya.

Ia menegaskan direksi definitif periode 2024–2029 tetap menjalankan tugas secara profesional sambil menunggu uji keabsahan SK pemberhentian tersebut.

“Direksi tidak melakukan pembangkangan. Kami hanya menegakkan hukum agar semuanya berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Muhtar juga mengingatkan agar pelayanan PDAM kepada masyarakat tidak terganggu akibat polemik ini. Namun ia memperingatkan, pejabat Plt yang bertindak sewenang-wenang akan menanggung konsekuensi hukum.

Sebelumnya beredar SK pemberhentian tiga direksi PDAM Kota Semarang tertanggal 9 Oktober 2025, dengan nomor 500/947–949 Tahun 2025. Dalam keputusan itu, Pemerintah Kota Semarang resmi memberhentikan Direktur Utama E. Yudi Indardo, Direktur Umum Mohammad Indra Gunawan, dan Direktur Teknik Anom Guritno, meski mereka baru menjabat kurang dari satu tahun dari masa jabatan lima tahun yang seharusnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp