SEMARANG, beritajateng.tv – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Semarang menegaskan bahwa pembinaan atlet tidak hanya bertumpu pada aspek teknis, tetapi juga pada kepatuhan terhadap regulasi keolahragaan.
Aturan itu tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2022 hingga berbagai ketentuan turunan lainnya menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan program pembinaan.
Wakil Ketua Umum I KONI Kota Semarang, Helly Sulistyanto, mengingatkan bahwa masih banyak organisasi olahraga di berbagai daerah tersandung persoalan hukum. Terutama terkait laporan pertanggungjawaban anggaran hibah.
“Ketertiban administrasi dan kepatuhan aturan sangat berpengaruh terhadap pembinaan atlet. Jika sebuah cabang olahraga terlibat masalah hukum, otomatis program pembinaannya akan ikut terganggu,” ujar Helly.
Hal ini ia sampaikan seusai kegiatan Koordinasi Kerjasama Permasalahan Peraturan Keolahragaan di Semarang, Kamis (27/11/2025).
Helly menambahkan, sebagian besar regulasi yang harus di patuhi berkaitan dengan administrasi, penyelenggaraan kegiatan, dan penggunaan anggaran.
Melalui kegiatan ini, KONI Semarang berharap setiap pengurus cabang olahraga memahami konsekuensi hukum atas setiap prosedur yang mereka jalankan.
Sekretaris Umum KONI Kota Semarang, Teguh Setyono, juga menekankan pentingnya disiplin dalam menjalankan aturan penggunaan dana hibah.
BACA JUGA: KONI Kota Semarang Gandeng ASCA Tingkatkan Kualitas Pelatih Fisik ke Level Internasional
Menurutnya, setiap kegiatan olahraga wajib sesuai dengan proposal yang diajukan.













