“Proposal adalah pedoman utama dalam mempertanggungjawabkan keuangan. Semua kegiatan harus berjalan sesuai peruntukannya,” jelas Teguh.
Pada kegiatan tersebut hadir pula narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jaksa Madya Muhamad Supriyanto. Ia menegaskan bahwa aturan penggunaan anggaran pemerintah dapat berubah mengikuti kebutuhan daerah.
Karena itu, pengurus KONI dan cabang olahraga perlu selalu memperbarui pemahaman mereka terkait regulasi terbaru.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Semarang, Fravarta Sadman, menegaskan adanya tiga regulasi utama yang menjadi acuan pembinaan olahraga di Ibu Kota Jawa Tengah. Yakni UU No. 11 Tahun 2022, PP No. 86 Tahun 2021, dan Perda Kota Semarang No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
“Tiga aturan ini harus dipatuhi seluruh pengurus. Jangan sampai ada persoalan hukum yang justru menghambat perkembangan olahraga di Kota Semarang,” tegasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah













