Tim Satreskrim Polres Salatiga mendapat dukungan dari Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, Kasubdit Jatanras Polda Sulawesi Selatan Kompol Benny Pornika, Kanit Resmob Polda Sulawesi Selatan Kompol Wawan Suryadinata, serta Kapolsek Dua Pitue Iptu Dendi Eriyan beserta jajarannya.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa kartu ATM dari berbagai bank, KTP palsu, buku tabungan, telepon genggam, kendaraan bermotor, serta sejumlah barang yang ԁiduga ԁibeli menggunakan hasil tindak pidana.
Atas perbuatannya, para tersangka ԁijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





