Nasional

Pemerintah Bakal Batasi Usia Anak Akses Medsos, Ada Sanksi Tegas Ini

×

Pemerintah Bakal Batasi Usia Anak Akses Medsos, Ada Sanksi Tegas Ini

Sebarkan artikel ini
anak internet
Ilustrasi anak mengakses internet. (Pexels/Pixabay)

Konten pornografi anak tinggi

Sebagai informasi, National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) menempatkan Indonesia sebagai negara keempat di dunia dan kedua di Asia Tenggara dengan sebaran konten kasus pornografi anak terbanyak.

Menkomdigi Meutya Hafid membenarkan hal tersebut. Selama empat tahun, jumlah kasus pornografi anak di Indonesia mencapai 5.566.015. Itu belum menyinggung judi online yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, dan aspek-aspek negatif lainnya.

BACA JUGA: Hujan Angin, Pohon Tumbang di Ngaliyan Semarang Timpa Mobil Keluarga Tiga Anak Hingga Ringsek

Badan Pusat Statistik (BPS) mengeluarkan data pada 2022 mengenai jumlah pengguna gawai untuk anak usia dini di Indonesia, mencapai 33,44 persen. Rinciannya adalah 25,5 persen pengguna anak berusia 0-4 tahun dan 52,76 persen anak berusia 5-6 tahun. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan