Untuk insentif PPnBM-DTP, potongan sebesar 3% di berikan kepada LCEV yang memenuhi kriteria jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, yang telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
Dwi Astuti menambahkan, “Harapan dari insentif DTP ini adalah untuk memberikan efek berganda bagi sektor industri pendukung. Dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.”
Salinan lengkap PMK Nomor 12 Tahun 2025 mengenai PPN dan PPnBM. Untuk kendaraan listrik dan hybrid dapat di unduh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. (*)
Editor: Elly Amaliyah