Ekbis

Pemerintah Tegaskan Beli Emas Batangan Tak Dipungut Pajak Bagi Konsumen Akhir

×

Pemerintah Tegaskan Beli Emas Batangan Tak Dipungut Pajak Bagi Konsumen Akhir

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Tegaskan Beli Emas Batangan Tak Dipungut Pajak Bagi Konsumen Akhir
Emas batangan. (Ellya/beritajateng.tv)

Penjualan emas kepada LJK Bulion juga masuk pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 apabila nilai transaksinya tidak melebihi Rp10 juta. Namun, jika nilai transaksi lebih dari Rp10 juta. LJK Bulion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga pembelian.

Rosmauli menjelaskan, usaha bulion bukan merupakan jenis pajak baru. Melainkan bentuk penyesuaian agar tidak terjadi tumpang tindih pengenaan pajak.

“DJP akan terus melakukan penyesuaian regulasi perpajakan sesuai dinamika sektor keuangan, termasuk kegiatan usaha bulion dan emas batangan,” pungkasnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp