Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut berlangsung pada Selasa (9/12/2025).
Menurut Erick, satu dari dua tersangka itu adalah pemilik WO Ayu Puspita yang berinisial A, sementara satu tersangka lainnya merupakan seorang pria berinisial D.
Ia menekankan bahwa A dan D yang ditetapkan sebagai tersangka tidak memiliki hubungan suami istri. Keduanya hanya berstatus sebagai pemilik usaha dan karyawan.
BACA JUGA: Penuhi Keinginan Calon Pengantin, Wedding Organizer Terbuka dengan Sistem Kerjasama Fleksibel
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penipuan WO Ayu Puspita. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, sebelumnya menyatakan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan mengambil alih penanganan kasus ini.
Berdasarkan laporan kepolisian, jumlah korban yang tercatat masih berada pada angka puluhan, dengan total kerugian yang mencapai sekitar Rp16 miliar.
Dari kasus tersebut, masyarakat berharap dapat mengambil pelajaran untuk lebih bijak kembali dalam memilih WO. (*)










