SEMARANG, beritajateng.tv – Warga Kabupaten Semarang harus paham, pajak yang mereka bayarkan selama ini bakal dikembalikan kepada masyarakat. Adapun hal ini dalam bentuk pembangunan yang bisa masyarakat nikmati manfaatnya.
Undang-undang (UU), termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), telah mengamanatkan, setiap pendapatan daerah dari pajak harus dialokasikan untuk membiayai pembangunan.
Baik dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pembangunan pendidikan, kenidian kesehatan dan lain sebagainya yang pembiayaannya juga bersumber dari penerimaan sektor pajak.
Hal ini terungkap dalam talkshow bertajuk “Pajak Kendaraan Bermotor Lunas, Warga Taat Berlalulintas” pada acara Government Autoshow (GAS) 2025. Berlangsung di halaman gedung Serbaguna Alun alun Bung Karno, Ungaran, Kabupaten Semarang, Sabtu 15 November 2025.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo mengatakan, pembiayaan pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lainnya telah diamanatkan oleh undang undang dan permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD.
BACA JUGA: Pembukaan GAS 2025, Pemprov dan Pemkab Ajak Semarang Kompak Ajak Warga Patuh Pajak
Intinya bahwa setiap pendapatan daerah dari pajak, ada persentase yang wajib di kembalikan kepada masyarakat. Yakni dalam bentuk pembangunan dan ini merupakan mandatori konstitusi.
“Contoh, sekurang-kurangnya 10 persen harus memenuhi belanja urusan pendidikan. Juga urusan kesehatan dan sebagainya yang manfaatnya bisa masyarakat rasakan,” ungkapnya.
Termasuk juga untuk pembiayaan infrastruktur sarana dan prasarana (sarpras) jalan, jembatan, infrastruktur. Hal ini untuk irigasi pertanian dan juga infrastruktur yang lainnya yang bisa dinikmati masyarakat.
Maka, lanjut Rudibdo berharap dari kegiatan GAS 2025 ini bisa mendorong peningkatan pendapatan dari opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Karena sebagian dari pendapatan tersebut sebagian juga akan masuk ke kas daerah dalam bentuk penerimaan daerah Kabupaten Semarang,” jelas Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Semarang ini.
Sementara itu, Kepala Kepala Kepala Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Semarang, Chairunnisa menambahkan, meningkatnya pendapatan sektor PKB dan BBNKB akan mendorong pendapatan daerah.
Seperti amanat undang-undang, penerimaan ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Jawa Tengah pada umumnya dan juga Kabupaten Semarang pada khususnya.
Oleh karena itu, ia pun mengajak segenap masyarakat di Kabupaten Semarang untuk ikut membangun Jawa Tengah dan daerahnya dengan cara taat dan patuh membayar pajak.
‘Seperti halnya slogan kami di UPPD. “Wani numpaki wani Majeki” (Berani mengendarai harus berani membayar kewajiban Pajak) kendaraan bermotornya,” tambah Chairunnisa.
BACA JUGA: Sensus Ekonomi 2026 Tak Terkait Pajak, BPS Jateng Minta Pengusaha Jujur Jawab Survei
Sementara itu, Kasatlantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani dalam talkshow ini menyampaikan, orang yang patuh dalam membayar kewajiban pajak pasti kesadarannya dalam tertib berlalu lintas juga tinggi.
Dengan perilaku dan budaya tertib berlalu lintas yang baik, maka akan dapat mempengaruhi terjadinya angka kecelakaan di jalan raya. Yang pada akhirnya angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas juga dapat tertekan.
“Maka saya sepakat, kepatuhan membayar pajak tidak hanya akan mendorong pendapatan daerah di sektor pajak, namun juga akan berkontribusi dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas,” tandas Lingga. (*)
Editor: Farah Nazila





