Jateng

Pemkab Semarang Upayakan Pengembalian Kelebihan Bayar PBB-P2 2025 Secepatnya

×

Pemkab Semarang Upayakan Pengembalian Kelebihan Bayar PBB-P2 2025 Secepatnya

Sebarkan artikel ini
ngesti nugraha
Bupati Semarang Ngesti Nugraha. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang mengupayakan secepatnya pengembalian kelebihan bayar PBB-P2 2025, yang mengalami kenaikan akibat penyesuaian Nilai Jual objek Pajak (NJOP).

Hal ini berkaitan dengan adanya pembatalan kenaikan PBB-P2 2025 yang mengalami kenaikan akibat penyesuaian NJOP. Sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sebab jika pengembalian kelebihan bayar tersebut harus terlaksana melalui mekanisme APBD, prosesnya akan terlalu lama. Karena baru akan dilakukan pada tahun 2026.

Untuk itu, Pemkab Semarang telah berkonsultasi dengan BPK RI Jawa Tengah agar proses pengembalian bisa berlangsung secepatnya namun tetap sesuai regulasi perundang undangan yang berlaku.

“Kami telah berkomunikasi dengan Koordinator Wilayah I BPK RI Jawa Tengah,” kata Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Ungaran, Jumat, 15 Agustus 2025.

BACA JUGA: DPRD dan Pemkab Semarang Sepakat Siapkan Regulasi Pengelolaan Air Limbah yang Lebih Relevan, Ini Alasannya

Menurut Bupati Semarang, dari total 775.009 Nomor Obyek Pajak (NOP) PBB-P2 2025 di Kabupaten Semarang, sebanyak 45.977 NOP di antaranya mengalami kenaikan.

Dari jumlah NOP yang mengalami kenaikan tersebut. Sebanyak 6.800 Wajib Pajak di antaranya telah melakukan pelunasan atau pembayaran PBB-P2 tahun 2025.

Terkait pembatalan kenaikan PBB-P2 akibat adanya penyesuaian NJOP, lanjutnya, para camat, kepala desa dan lurah di minta membantu menyosialisasikan kepada masyarakat di lingkungannya.

Sehingga seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Semarang mendapatkan informasi yang pasti dan lebih jelas, terkait dengan kebijakan pembatalan tersebut.

“Dengan begitu, Kabupaten Semarang, harapannya tetap kondusif dan adem,” lanjut bupati, usai Rakor bersama Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Semarang.

Bupati juga menyampaikan dengan adanya pembatalan kenaikan PBB-P2 sebagai akibat penyesuaian NJOP. Ada selisih penghitungan potensi pendapatan sebesar Rp 3,8 miliar dari target sebesar Rp 88 miliar.

BACA JUGA: Proyek Tol Bawen-Ambarawa: Pemkab Semarang Terima UGK Rp121 M, Siapkan Ruang Hijau dan Sekolah Baru

Namun bupati memastikan hal itu tidak akan berdampak langsung bagi proses pembangunan daerah, setelah target pendapatan sektor PBB-P2 akan berkurang.

Karena Pemkab Semarang masih bisa memaksimalkan berbagai potensi pendapatan lain yang tidak membebani langsung masyarakat. “Seperti investasi dan sebagainya,” tegas Ngesti Nugraha. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp