SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung dan BPJS Ketenagakerjaan mempererat kerja sama untuk memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal. Langkah ini melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Sebanyak 39.880 tenaga kerja di sektor pertembakauan Kabupaten Temanggung akan mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari dana DBHCHT Tahun Anggaran 2025.
Program ini mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rentan.
BACA JUGA: RS Samsoe Hidajat Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Tingkatkan Pelayanan Kecelakaan Kerja
Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan sosial berkelanjutan dan memberikan perlindungan kerja yang layak bagi masyarakat.
Audiensi pada Kamis, 10 April 2025 di Temanggung ini melibatkan Asisten II Sekda Kabupaten Temanggung, Manda Kartiko, S.STP. M.Kom. dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, Heri Kardono, S.STP. bersama Wakil Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bidang Kepesertaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Noviana Kartika.
Dalam forum tersebut, membahas capaian program perlindungan pekerja dan rencana strategis jangka menengah. Hal ini untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sektor informal lainnya.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY, Hesnypita, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Temanggung atas keseriusannya dalam memperluas perlindungan sosial.
Capaian perlindungan oleh 40 ribu tenaga kerja melalui DBHCHT merupakan bukti nyata keberpihakan Pemkab Temanggung terhadap pekerja informal.