Ia menerangkan, saat ini sudah ada SK Walikota terkait dengan pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya hanya mencatat 3.500 PKL. Kini jumlah PKL tercatat menjadi 9.000 PKL dengan penarikan retribusi.
“Ini masih kami rasa kurang, nanti akan ada SK Walikota tahap kedua. Sehingga akan bisa mengakomodir semua PKL yang belum terdata di Dinas. Harapannya target PAD bisa terpenuhi,” terang Fajar.
Fajar mempersilakan kepada masing-masing kecamatan maupun kelurahan jika warga ingin membentuk Pasar Minggu pagi.
Pasalnya, semakin banyak pasar Minggu pagi berdiri secara resmi maka PAD akan meningkat. Melalui pembayaran retribusi dan perekonomian UMKM bisa terangkat pasca pandemi Covid-19.
“Kami akan koordinasi dengan kelurahan agar bisa menambah titik PKL. Namun untuk penagih retribusi tetap dari instansi terkait. Jika di luar Dinas maka itu ilegal. Kami juga tidak akan membuat kajian PKL di jalan protokol seperti Jalan Pemuda, Ahmad Yani, Pandanaran kecuali penjual oleh-oleh. Karena itu merupakan satu kesatuan kawasan wisata oleh-oleh,” bebernya. (*)
Editor: Elly Amaliyah