Penyerahan dimulai pada Senin (4/4), kepada 38 KPM yang berasal dari Kecamatan Semarang Barat dan Kecamatan Tugu.
Sementara kepada 371 Keluarga Penerima Manfaat sisanya akan diserahkan bertahap pada Selasa hingga Jumat mendatang. Pada tahun 2022 ini, santunan duka untuk masing-masing KPM ditingkatkan besarannya dari yang semula dua juta rupiah menjadi tiga juta rupiah.
Sementara itu Hendi juga menegaskan jika santunan yang diterima oleh ahli waris adalah tanpa potongan, untuk itu dirinya meminta kepada masyarakat untuk dapat segera melapor kepadanya jika ada biaya lain-lain atau potongan untuk biaya santunan kematian yang diterima.
Di sisi lain bagi keluarga yang sedang berduka, Hendi juga berkomitmen menggratiskan biaya makam untuk TPU milik pemerintah. Dirinya pun berharap upaya tersebut dapat semakin meringankan beban keluarga duka.
“Pemerintah Kota Semarang terus berupaya meningkatkan layanan publik untuk masyarakat dari mulai lahir sampai meninggal. Pemberian santunan ini merupakan bagian dari perwujudan komitmen tersebut,” tegas Wali Kota Semarang tersebut. (Ak/El)