Dia pun mengajak seluruh jajaran Pemkot Semarang untuk menindaklanjuti kerja sama ini secara serius. Termasuk membangun komunikasi yang efektif dengan pihak Kejaksaan.
“Semua perjanjian yang kita tandatangani hari ini harus benar-benar menjadi landasan yang kokoh dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. Kami berharap sinergi ini akan terus terjaga demi kebermanfaatan masyarakat Kota Semarang,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Semarang Tandyo Sugondo menjelaskan, jika perjanjian ini merupakan langkah lanjutan dari pendampingan hukum yang selama ini telah berjalan bersama Kejaksaan.
“Ini memang hanya penandatanganan perjanjian. Tapi nanti pelaksanaan di lapangan menyangkut banyak kegiatan dari OPD-OPD yang meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan sebagainya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Semarang bisa mengakses layanan pendampingan hukum ini.
Pendampingan Hukum
Beberapa OPD yang telah menerima pendampingan, antara lain Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait urusan perpajakan. Serta Dinas Kesehatan, khususnya dalam proses hukum pembangunan dua Puskesmas.
“Pendampingan Puskesmas ini kita lakukan dari awal, mulai dari MC nol. Alhamdulillah sampai bulan Agustus ini pendampingan hukum kita sudah mencapai 74 persen. Targetnya mendekati 100 persen,” ungkapnya.
Tandyo menegaskan, jika pada tahun 2026 mendatang, Kejaksaan Negeri Kota Semarang juga berkomitmen untuk tetap memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh kepada Pemerintah Kota Semarang. Tujuannya adalah untuk meminimalisasi potensi permasalahan hukum yang mungkin muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Kami ingin memastikan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses hukum. Pendampingan ini bentuk nyata dukungan kami untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan tertib hukum,” tegasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah