Ia menjelaskan bahwa selama ini, penambahan peserta UHC per bulan hanya berkisar antara 3.000 sampai 4.000 orang. Namun, dengan dukungan dana tambahan, Dinas Kesehatan kini mampu memperluas cakupan hingga 10 ribu penerima manfaat baru. Data ini bermanfaat bagi mereka yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN sendiri merupakan basis data terbaru yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial bersama BPS dan Kementerian Dalam Negeri. Data ini mrnjadi acuan dalam menetapkan warga yang layak menerima pembiayaan kesehatan melalui UHC.
“Data dari DTSEN menjadi panduan utama kami dalam menetapkan kuota tambahan. Misalnya, ada warga yang tiba-tiba masuk rumah sakit, tidak mampu membayar, dan belum terdaftar di BPJS. Maka akan kami cover melalui UHC,” terangnya.
Hakam menambahkan, data penerima manfaat UHC sangat dinamis. Misalnya, ada warga yang sebelumnya tidak bekerja dan di biayai UHC. Kemudian di angkat menjadi pegawai atau kembali bekerja sehingga kepesertaan BPJS-nya kembali ditanggung oleh perusahaan.
“Pemerintah tetap menjamin pembiayaan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan. Namun jika sudah ditanggung perusahaan, tidak lagi kami cover karena bisa jadi temuan BPK. Maka kami rutin sinkronisasi data setiap bulan dengan Dukcapil. Misalnya ada yang sudah meninggal dunia, atau status pekerjaan berubah, langsung kami sesuaikan,” tandas Hakam. (*)
Editor: Elly Amaliyah